Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Seputar Shalat Jenazah

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Shalat-Jenazah
Hukum Seputar Shalat Jenazah

Dalam pelaksanaan shalat jenazah, terdapat beberapa huku seputar shalat jenazah yang semestinya dapat diambil faidahnya oleh seluruh umat muslim. Di antara hukum-hukum seputar shalat jenazah tersebut antara lain:

1. Menshalatkan Jenazah Anak Kecil dan Bayi yang Meninggal Karena Keguguran

Anak kecil yang belum baligh juga dishalatkan jika meninggal, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah, ia berkata, “Jenazah anak kecil dari suku Anshar pernah dibawa ke hadapan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau menshalatkannya.” (HR. Muslim)

Adapun bayi yang gugur, jika telah berumur empat bulan ke atas, makai a dimandikan dan dishalatkan, karena bayi yang berusia empat bulan telah mempunyai ruh. Jika bayinya belum berumur empat bulan, maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, ia cukup dibungkus dengan kain dan tidak dikuburkan. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini di antara para ulama, sebagaimana telah dijelaskan.

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Shalat-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Shalat Jenazah, Source: Photo by Radar Sriwijaya Image

2. Apakah Orang yang Mati Karena Bunuh Diri Dishalatkan?

Secara zhahir, orang yang bunuh diri masih dihukumi senagai orang Islam menurut pendapat yang paling shahih dari berbagai pendapat para ulama. Oleh karena itu, tidak mengapa jika ia dishalatkan. Hanya saja, para imam dan orang-orang mulia yang menjadi panutan tidak menshalatkan jenazah yang mati bunuh diri, sebagai peringatan agar orang lain tidak mencontohnya, dan itu baik. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri tidak menshalatkan jenazah yang mati bunuh diri. (HR. Muslim)

Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya, “Shalatkanlah ia!” Ini pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Ahmad, dan imam-imam lainnya.

Hukum menshalatkan jenazah yang suka bermaksiat, melakukan dosa besar dan bid’ah selama bid’ahnya tidak membuatnya kafir masuk ke dalam bab ini (sama).

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Shalat-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Shalat Jenazah, Source: Photo by Kumparan Image

3. Menshalatkan Orang yang Syahid di Medan Perang

Telah disebutkan di awal, sebuah hadits dari Jabir, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mengubur orang-orang yang mati syahid pada perang Uhud dengan darah yang melekat pada tubuh mereka, tidak perlu dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari)

Tetapi disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menshalatkan orang-orang yang mati syahid dalam perang Uhud setelah berlalu delapan tahun. Beliau menshalatkan jenazah seperti orang yang melepas kepergian orang-orang yang masih hidup dan orang-orang yang sudah mati. (HR. Bukhari Muslim)

Diriwayatkan juga bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menshalatkan orang Arab Badui yang terbunuh dengan panah ketika memerangi musuh. (HR. An-Nasa’i)

Dari beberapa hadits yang telah disebutkan dapat disimpulkan bahwa menshalatkan orang yang mati syahid di medan perang tidaklah wajib. Boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan.

4. Shalat Ghaib

Shalat ghaib boleh dilakukan untuk orang yang meninggal di tempat lain dengan syarat belum ada orang yang menshalatkannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengabarkan kepada orang-orang tentang kematian Najasyi pada hari wafatnya. Kemudian beliau keluar bersama mereka menuju mushalla, lalu beliau bertakbir empat kali takbir dan melaksanakan shalat ghaib. (HR. Bukhari Muslim)

Tidak ada riwayat shahih yang menerangkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat ghaib kecuali untuk raja Najasyi ini, kerana ia wafat di tengah orang-orang musyrik yang tidak shalat. Walaupun di antara mereka ada yang beriman, namun mereka tidak mengetahui sedikitpun tentang tata cara shalat.

Bina-Qurani-Hukum-Seputar-Shalat-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Shalat Jenazah, Source: Photo by GS Image

5. Waktu Terlarang untuk Shalat Jenazah

Terdapat waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat jenazah, di antaranya ketika matahari terbit, ketika matahari persis di atas kepala dan ketika matahari terbenam. Tidak diragukan lagi bahwa shalat Jenazah pun tidak boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut. Inilah yang diyakini oleh para shahabat.

Ketika itu ada jenazah yang disimpan di pekuburan Baqi’ setelah shalat Subuh, lalu Ibnu Umar berkata kepada keluarga mayit. “Kalian bisa menshalatkannya sekarang, atau kalian tidak menshalatkannya kecuali setelah matahari terbit.” (Muwaththa Mslik)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 241-243.

Thumbnail Source: Photo by Promedia Image

Artikel Terkait:
Cara Shalat Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login