Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan pada hari Jumat di waktu Zhuhur. Mengerjakan shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf, yaitu orang-orang yang telah diberikan beban untuk menjalankan kewajiban agama, dan aqil baligh sesuai dengan dalil yang menunjukkan bahwa shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf.
Orang yang meninggalkan shalat Jumat mendapatkan ancaman yang sangat keras, dan dengan tekad atau himmah Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam untuk membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat, tidak ada hujjah yang lebih jelas daripada perintah yang termaktub di dalam Alquran yang mencakup setiap individu muslim.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menentukan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumuah: 9)
Disebutkan dari ‘Umar bin Khaththab, ia berkata, “Shalat Idul Adha itu dua rakaat, shalat Idul Fitri itu dua rakaat, dan shalat Jumat itu dua rakaat sempurna tanpa ada pengurangan menurut lisan Nabi kalian Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Sungguh merugi orang yang membuat kedustaan.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Shalat Jumat, Source: Photo by Masjiduna
Jika engkau mendapati satu rakaat bersama imam, maka setelah imam salam, engkau harus menambah satu rakaat lagi. Namun, jika engkau mendapati imam telah bangkit dari ruku’ yang kedua, maka hendaklah engkau shalat empat rakaat.
Disebutkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “Jika seseorang mendapati satu rakaat pada hari Jumat, hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang satunya. Akan tetapi jika ia mendapati orang-orang telah duduk, hendaklah ia shalat empat rakaat.” (HR. Baihaqi)
Disebutkan dari Ibnu Mas’ud ia berkata, “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat, berarti ia telah mendapatkan shalat Jumat, tetapi barangsiapa tidak mendapatkan satu rakaat, hendaklah ia mengerjakan shalat empat rakaat.” (HR. Baihaqi)
Seseorang dianggap telah melaksanakan shalat Jumat jika ia mendapatkan minimal satu rakaat berasama imam. Tidak ada satu pun sahabat yang memiliki pendapat berbeda. Bahkan beberapa ulama menyatakan bahwa pendapat ini adalah ijma para sahabat.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Seputar Shalat Jumat, Source: Photo by Jawapos
Apabila masjid benar-benar sesak, maka engkau boleh melakukan ruku’ dan sujud semampunya, meskipun harus di atas punggung orang lain yang ada di depanmu, atau boleh dengan isyarat kepala. Cara itu sudah dianggap cukup. Umar bin Khaththab Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, “Jika masjid terasa sangat sesak, maka salah seorang di antara kalian boleh sujud di atas punggung saudaranya.” (HR. Ahmad)
Apabila masjid tidak bisa lagi menampung jamaah karena penuhnya, maka engkau boleh shalat di bangunan atau rumah yang ada di sekitar masjid, selama terjaga dari fitnah, sekalipun ada penghalang yang membatasimu dengan imam. Hal ini tidak menjadi masalah, karena para sahabat pernah shalat bersama Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, padahal beliau ketika itu mengerjakannya di dalam kamar dan mereka terpisah oleh tembok. ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā juga mengerjakan shalat Gerhana di dalam kamarnya, mengikuti orang-orang yang berjamaah di masjid.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 204-206.
Thumbnail Source: Photo by Beritalima
Artikel Terkait:
Shalat Jumat bagi Kaum Wanita