Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita

Bina-Qurani-Hukum-Shalat-Jenazah-Bagi-Wanita
Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita

Wanita boleh ikut menshalatkan jenazah jika ia tidak sengaja mengikutinya, tetapi adanya ia tepat ketika jenazah tersebut dishalatkan (kebetulan).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa ‘Aisyah menyuruh orang-orang agar jenazah Sa’d bin Abi Waqqash dibawa ke dalam masjid, lalu ‘Aisyah ikut menshalatkannya. Melihat hal itu orang-orang meningkarinya. ‘Aisyah mengatakan, “Sungguh cepat sekali manusia lupa, padahal Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menshalatkan Suhail bin al-Baidha kecuali di masjid.” (HR. Muslim)

Shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah, dimana apabila telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, maka gugurlah kewajiban sebagian muslimin lainnya, yang diperintahkan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwa suatu ketika ada orang yang telah wafat dihadapkan kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, sedangkan ia masih mempunyai hutang. Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya?” Jika dikatakan kepada beliau bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasinya, maka beliau akan menshalatkannya. Jika tidak, beliau berkata kepada akum muslimin, “Shalatkanlah jenazah teman kalian ini.” (HR. Bukhari)

Bina-Qurani-Hukum-Shalat-Jenazah-Bagi-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita, Source: Photo by Radar Sriwijaya Image

Di Mana Jenazah Dishalatkan?

Hadits di atas menjelaskan bahwa bolehnya shalat jenazah dikerjakan di masjid. Tetapi yang lebih utama adalah menshalatkannya di luar masjid, di tempat yang disediakan khusus untuk menshalatkan jenazah. Itulah petunjuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan itulah yang sering beliau lakukan.

Saya katakan, “Orang yang tertinggal shalat jenazah boleh menshalatkannya di kuburan menurut pendapat mayoritas ulama, karena dahulu, jika para sahabat selesai mengubutkan jenazah, baik laki-laki maupun wanita dan Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengetahuinya, maka beliau akan berkata, ‘Tunjukkan kepadaku kuburnya!’ Kemudian beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ke kuburannya dan shalat di sana.

Posisi Imam dalam Shalat Jenazah

Jika jenazahnya wanita, imam disunnahkan berdiri di tengahnya, sedangjan jika jenazahnya laki-laki, maka imam berdiri di arah kepalanya.

Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab, ia berkata, “Aku shalat di belakang Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika beliau menshalatkan seorang wanita yang wafat saat melahirkan. Dan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berdiri di tengah-tengahnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Imam berdiri menghadap kiblat, pada bagian tengah jenazah (jenazah wanita berada persis di depannya) dan makmum berdiri di belakang imam.

Bina-Qurani-Hukum-Shalat-Jenazah-Bagi-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita, Source: Photo by Promedia Image

Berbaris Tiga Shaff di Belakang Imam

Disunnahkan bagi jamaah shalat jenazah untuk berbaris tiga shaff di belakang imam meskipun jumlah makmum hanya sedikit.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Tidaklah seseorang meninggal dunia kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang berbaris tiga shaff, melainkan ia pasti mendapat syafaat.” (HR. Abu Daud)

Semakin banyak jumlah jamaah yang menshalatkannya maka akan semakin baik bagi mayit. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Tidaklah seseorang meninggal dunia kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya hingga serratus dan semuanya meminta syafaat untuknya, melainkan syafaat mereka diterima.” (HR. Muslim)

Bina-Qurani-Hukum-Shalat-Jenazah-Bagi-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Shalat Jenazah Bagi Wanita, Source: Photo by GS Image

Berkumpulnya Sejumlah Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Jika berkumpul banyak jenazah laki-laki dan wanita, maka imam menshalatkan setiap jenazah satu persatu atau menshalatkan semua jenazah dengan satu kali shalat. Semua jenazah dibariskan satu persatu sehingga semuanya berada di depan imam. Jenazah laki-laki berada di depan imam dan jenazah wanita setelahnya lebih mendekati kiblat.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 236-237.

Thumbnail Source: Photo by Kumparan Image

Artikel Terkait:
Cara Shalat Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login