Secara bahasa, sihir artinya adalah segala hal yang halus dan lembut sebabnya. Disebut dengan sihir kerena terjadi dengan perkara yang tersembunyi yang tidak dapat diketahui oleh penglihatan manusia.
Sihir secara syar’i berarti azimah, jampi-jampi, buhul-buhul, mantera, obat-obatan, dan asap yang dihembuskan. Sihir itu benar adanya. Di antaranya ada yang dapat memberi pengaruh pada jiwa dan badan sehingga membuat orang sakit, meninggal, dan berpisah dari pasangan.
Sihir merupakan amalan setan yang diharamkan, dapat mengurangi tauhid bahkan membatalkannya, karena semuanya tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan perkara-perkara syirik.
Pengaruh sihir dapat terjadi dengan izin Allah yang bersifat al-kauni al-qadari (alamai dan kodrati). Sihir adalah perbuatan setan. Kebanyakannya hanya dapat terlaksana dengan kesyirikan den mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat dengan melakukan hal-hal yang diinginkannya, dan pemanfaatannya dengan menyekutukannya dengan Allah.
Karenanya, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyandingkan sihir dengan syirik. Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “HIndarilah tujuh hal yang dapat membawa pada kehancuran.” Para sahabat bertanya, “Apakah tujuh hal itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, …” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Sihir dalam Islam, Source: Photo by Huynh Pexels
Sihir merupakan suatu perbuatan yang tergolong perbuatan syirik. Kesyirikan sihir ini dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu:
Pertama, sihir dikatakan perbuatan syirik karena di dalamnya menggunakan bantuan jin, ketergantungan, dan taqarrup kepada mereka dengan melakukan hal-hal yang mereka inginkan agar mereka bersedia membantu pelaku (tukang sihir). Jadi, sihir merupakan ajaran setan.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Artinya:
“Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Sihir dalam Islam, Source: Photo by Being The Traveler Pexels
Kedua, sihir termasuk kategori syikir karena di dalamnya terdapat pengakuan mengetahul hal yang ghaib, dan pengakuan dapat menyamai Allah dalam hal itu (mengetahui yang ghaib). Ini adalah sebuah kekufuran dan kesesatan.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102)
Artinya:
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidaklah kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (Mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedeng keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka terlah meyakini bahwa barangsiapa menukarnya kitab Allah dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amatlah jahat perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 102)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Sihir dalam Islam, Source: Photo by Artem Pexels
Jika memang demikian adanya, maka jelas sihir adalah sebuah kekufuran dan kesyirikan yang dapat membatalkan akidah, dan pelakunya wajib dibunuh sebagaimana yang dilakukan oleh para pemuka shahabat Raḍiallāhu ‘Anhumā.
Hari ini banyak manusia yang menganggap remeh permasalahan sihir dan tukang sihir. Bahkan mereka menganggap hal itu sebagai sebuah keahlian yang patut dibanggakan, dan pelakunya berhak mendapatkan hadiah dan dukungan. Mereka adakan berbagai pertemuan, perayaan, pertandingan bagi para tukang sihir yang dihadiri oleh ribuan penonton dan penggemar. Ini jelas sebuah kebodohan dalam agama, pelecehan akidah, dan dukungan bagi orang-orang yang melakukannya.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 358-360.
Thumbnail Source: Photo by Pixabay Pexels
Artikel Terkait:
Macam-macam Nifak