Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Terkait Wanita Shalat Berjamaah

Bina-Qurani-Hukum-Terkait-Wanita-Shalat-Berjamaah
Hukum Terkait Wanita Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah merupakan kewajiban bagi kaum pria. Adapun menurut para ulama, mereka telah sepakat bahwa untuk kaum wanita tidak diwajibkan menghadiri shalat berjamaah bersama kaum pria atau kaum wanita lainnya.

Meski pun demikian, para ulama juga sepakat bahwa kaum wanita tetap disyariatkan melaksanakan shalat berjamaah tanpa ada perbedaan pendapat. Shalat berjamaah bagi kaum wanita dilaksanakan dalam dua kondisi berikut: shalat kaum wanita di belakang imam wanita dan shalat mereka di belakang kaum laki-laki.

Berikut ini kami uraikan mengenai hukum terkait wanita shalat berjamaah di belakang imam wanita dan shalat wanita di belakang kaum laki-laki.

Bina-Qurani-Hukum-Terkait-Wanita-Shalat-Berjamaah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Terkait Wanita Shalat Berjamaah, Source: Photo by Dipin Pexels

Hukum Terkait Shalat Wanita di Belakang Imam Wanita

Hal ini disyariatkan bagi para wanita karena tiga alasan berikut:

1. Berdasarkan Keumuman Hadits

Berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat berjamaah seperti sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam: “Shalat berjamaah itu dua puluh tujuh derajat lebih utama dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Tidak Adanya Larangan

Tidak adanya larangan bagi kaum wanita untuk menjadi imam bagi kaum wanita lainnya.

3. Mencontoh Perbuatan Shahabiyah

Apa yang dilakukan oleh sebagian shahabiyah, seperti Ummu Salamah dan Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā.

Diriwayatkan dari Rithah al Hanafiyyah bahwa ‘Aisyah pernah mengimami mereka melaksanakan shalat wajib dan ia berdiri di antara mereka. Dari ‘Ammar ad-Duhni meriwayatkan bahwa, seorang wanita dari kaumnya yang dinamakan Hajirah, dari Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa ia pernah mengimami mereka dan ia berdiri di tengah-tengah mereka.

Apa yang dilakukan oleh sebagian shahabiyyah ini dan tidak adanya yang mengingkarinya menunjukkan disyariatkannya seorang wanita mengimami kaum wanita.

Bina-Qurani-Hukum-Terkait-Wanita-Shalat-Berjamaah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Terkait Wanita Shalat Berjamaah, Source: Photo by Julia Pexels

Yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah bagi Kaum Wanita

Jika kaum wanita melaksanakan shalat dnegan berjamaah, maka yang paling berhak menjadi imam adalah wanita yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika bacaannya sama baiknya, maka dipilih siapa yang paling mengetahui Sunnah. Jika mereka mengerjakan shalat berjamaah di rumah salah seorang dari mereka, maka pemilik rumahlah yang paling berhak menjadi imam, kecuali jika ia memberi izin kepada yang lain.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Anshari, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Orang yang berhak menjadi imam bagi orang banyak adalah orang yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika bacaan mereka sama baiknya, dipilihlah siapa yang paling banyak mengetahui Sunnah. Jika pengetahuan tentang Sunnahnya sama, dipilihlah siapa yang paling dahulu berhijrah, dan janganlah seseorang menjadi imam di tempat kekuasaan orang lain dan jangan pula duduk di tempat duduk khusus milik orang lain kecuali dengan izin darinya.’” (HR. Bukhari Muslim)

Posisi Imam Wanita dalam Shalat Berjamaah bersama Kaum Wanita

Jika seorang wanita menjadi imam bagi kaum wanita, hendklah ia berdiri di tengah-tengah mereka, bukan di depan mereka. Hal ini sebagaimana diketahui perbuatan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dan ini merupakan pendapat mayoritas salaf.

Bina-Qurani-Hukum-Terkait-Wanita-Shalat-Berjamaah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Terkait Wanita Shalat Berjamaah, Source: Photo by Orest Pexels

Shaff Terbaik bagi Wanita ketika Shalat Berjamaah

Jika seorang wanita mengerjakan shalat bersama kaum wanita yang jauh dan tidak bergabung dengan jamaah laki-laki, maka shaff yang paling baik adalah shaff yang pertama dan kemudian shaff-shaff setelahnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat mendoakan shaff-shaff yang awal.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Adapun jika mereka mengerjakan shalat jamaah di belakang kaum laki-laki, maka shaff yang paling baik bagi mereka adalah shaff yang paling akhir (paling belakang) dan shaff yang paling jelek adalah yang paling awal (paling depan).

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 177-179.

Thumbnail Source: Photo by Engin Pexels

Artikel Terkait:
Syarat Sah Puasa Bagi Wanita

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login