Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Bina-Qurani-Hukum-Tidur-dalam-Keadaan-Junub
Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Junub secara bahasa berarti jauh, lawan dari dekat. Sedangkan secara istilah, junub adalah keadaan keluar mani atau keadaan seseorang sehabis hubungan intim karena orang tersebut tidak boleh mendekati shalat, mendekati masjid, dan tidak boleh membaca Alquran.

Menurut Syaikh As-Sa’di, yang dimaksud dengan junub adalah keluar mani, baik dengan hubungan intima tau selainnya. Termasuk juga disini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani atau al-istimna’, yaitu mengelularkan mani dengan tangan.

Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan.

Adapun mandi junub hukumnya wajib menurut ijma’ dan telah di tetapkan juga di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan, ada sebagian ulama tafsir yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi.” (QS. Al-Ahzab: 72) adalah mandi junub yang merupakan amanat antara seseorang hamba dengan Rabbnya.

Akan tetapi pendapat yang shahih adalah bahwa ayat itu berlaku umum, dan mandi junub termasuk di dalamnya. Dan bagi yang berpendapat bahwa yang dimaksud amanat dalam ayat adalah mandi junub, itu hanyalah sebagai permisalan, bukan sebagai pembatasan.

Lalu bagaimana hukum terkait tidur dalam keadaan junub? Apakah hal demikian di perbolehkan? Berikut kami tuliskan mengenai hukum tidur dalam keadaan Junub. Simak penjelasannya di bawah ini!

Bina-Qurani-Hukum-Tidur-dalam-Keadaan-Junub

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub, Source: Photo by Vecislavas Pexels

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub Menurut Hadits Rasulullah

Hukum tidur dalam keadaan junub adalah boleh, setelah melakukan wudhu. Hal ini sebagaimana sabda dari Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ

Artinya:

“Dari Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, bahwasannya Umar bin Al-Khaththab Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedang dia dalam keadaan junub?’ Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, ‘Ya. Apabila salah seorang dari kalian telah berwudhu, hendaknya dia tidur’.” (HR. Bukhari Muslim)

Syarah Hadits – Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Berdasarkan haadits di atas, perkataan Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, “Bahwasannya Umar bin Al-Khaththab Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami boleh tidur sedang dia dalam keadaan junub? …” Pada pertanyaan Umar Raḍiallāhu ‘Anhu terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keadaan itu membuatnya bingung, dan di dalam hatinya terdapat kebimbangan akan hal tersebut.

Seseorang yang sedang junub diharamkan melakukan lima perkara, yaitu shalat dan thawaf baik yang fardhu maupun yang sunnah, menyentuh mushaf, membaca Alquran satu ayat atau lebih dengan maksud membaca Alquran, dan menetap di dalam masjid tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Bina-Qurani-Hukum-Tidur-dalam-Keadaan-Junub

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub, Source: Photo by Malidate Pexels

Adapun jika dia berwudhu terlebih dahulu, maka dia boleh menetap di dalam masjid, karena diriwayatkan bahwa para sahabat berwudhu ketika mereka junub, lalu mereka tidur di dalam masjid. Dan wudhu tersebut tidak dapat dibatalkan oleh pembatal-pembatal wudhu, karena yang dimaksud dari wudhu itu adalah meringankan junub.

Para ulama berpendapat bahwa dianjurkan bagi orang junub untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum makan, minum, tidur, dan mengulangi persetubuhan. Namun mandi untuk hal-hal tersebut lebih sempurna daripada sekedar berwudhu.

Akan tetapi jika tidak berwudhu untuk hal-hal tersebut maka dianggap telah meninggalkan perkara yang utama. Kecuali jika tidak berwudhu untuk tidur, maka dimakruhkan dengan ber-istidlal dengan hadits tersebut di atas. Juga karena diriwayatkannya: “Sungguh apabila seorang ukmin tidur, maka ruhnya pergi dan bersujud di hadapan Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.”

Sedangkan kondisi orang yang sedang junub bertentangan dengan hal tersebut. Sehingga, apanila seseorang tidur dalam keadaan junub dan dia tidak meringankan junubnya dengan cara berwudhu, maka ruhnya tidak akan bersujud seperti yang disebutkan di atas.

Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan tentang maslahat bagi tubuh karena apabila seseorang mandi sebelum dia tidur, maka dia tidur dalam keadaan giat dan akan bangun dalam keadaan giat. Namun jika dia tidak mandi, maka minimalnya berwudhu. Akan tetapi, jika ia tidak berwudhu, maka dia tidur dalam keadaan malas dan lemah, dan bangun juga dalam keadaan seperti itu, bahkan lebih buruk.

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang junub boleh tidur, apabila dia telah berwudhu terlebih dahulu.

Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 062-064.

Thumbnail Source: Photo by Kristin Pexels

Artikel Terkait:
Tata Cara Mandi Junub
 

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login