Bolehkah bagi wanita untuk merutinkan shalat berjamaah di masjid? Apakah suaminya berhak melarangnya? Dan bagaimana hukumnya wanita mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah?
Menurt Syaikh Shalih Al-Fauzan, beliau menjawab, “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan shalat di masjid. Akan tetapi, shalatnya di rumah lebih utama baginya. Karena shalatnya di rumahnya bersifat menutupinya yaitu tersembunyi dari pandangan dan aman baginya dari terjerumus ke dalam fitnah, baik fitnah yang disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wanita Mendatangi Masjid, Source: Photo by Paflo Pexels
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا فَقَالَ فُلَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِذًا وَاللَّهِ أَمْنَعُهَا فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ ابْنُ عُمَرَ فَشَتَمَهُ شَتِيمَةً لَمْ أَرَهُ يَشْتِمُهَا أَحَدًا قَبْلَهُ قَطُّ ثُمَّ قَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ إِذًا وَاللَّهِ أَمْنَعُهَا
Artinya:
Dari Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, dari Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda, “Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk datang ke masjid, maka janganlah dia menghalanginya.” Dia (Abdullah bin Umar) berkata, “Maka Bilal bin Abdullah berkata, ‘Demi Allah, kami benar-benar akan menghalangi mereka’.” Dia (Abdullah) berkata, “Maka Abdullah datang kepadanya dan mencelanya dengan celaan buruk yang tidak pernah sama sekali aku dengar celaan yang semisalnya. Dia (Abdullah) berkata, ‘Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, dan kamu berkata, Demi Allah, kami benar-benar akan menghalangi mereka?’” (HR. Muslim)
Di dalam lafadz yang lain disebutkan:
لا تمنعوا إماءَ الله مساجدَ الله، وبيوتُهنَّ خيرٌ لهنَّ
Artinya:
“Janganlah kalian larang wanita dari hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan tentang pemakruhan atau pengharaman menghalangi kaum wanita apabila dia meminta izin kepada walinya untuk keluar menuju masjid selama tidak ada perkara yang dikhawatirkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wanita Mendatangi Masjid, Source: Photo by Max A Pexels
Perkataannya, “Maka Bilal berkata …” Dia adalah Bilal bin Abdullah bin Umar. Ketika yang nampak dari perkataannya adalah bantahan dan sanggahan, maka ayahnya (Abdullah bin Umar) segera mencelanya dengan celaan yang buruk, padahal mencela bukanlah adat kebiasaannya, bahkan dia adalah orang yang zuhud dan wara’. Akan tetapi itu semua dia lakukan lantaran dia marah untuk Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan untuk Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Meski demikian, Bilal Raḍiallāhu ‘Anhu sama sekali tidak bermaksud menyanggah atau membantah, melainkan dia mengatakan hal terebut karena dia melihat betapa kaum wanita di zamannya telah banyak menyepelekan syariat.
Oleh karena itu, Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā berkata,
“Seandainya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melihat dari kaum wanita seperti apa yang kita lihat sekarang, pastilah beliau akan menghalangi mereka untuk keluar rumah.” (HR. Bukhari Muslim)
Akan tetapi ketika zhahir perkataannya adalah sanggahan dan bantahan, maka ayahnya segera mencelanya. Sekiranga dia lebih beradab dan berkata, “Sesungguhnya kaum wanita telah banyak menyepelekan syariat, dan seandainya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melihat keadaan mereka, pastilah beliau akan memerintahkan kita agar menghalangi mereka untuk keluar rumah.” Atau perkataan yang semisalnya, niscaya ayahnya tidak akan mencelanya.
Sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam lafazh yang lain, “Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba Allah yang wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah.” Di dalam lafazh yang lain disebutkan, “Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Yaitu apabila keluarnya menuju masjid hanya untuk melaksanakan shalat.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wanita Mendatangi Masjid, Source: Photo by Daniel Pexels
Adapun jika diiringi dengan maslahat yang lain seperti mendengarkan nasihat dan yang sejenisnya, maka keluarnya menuju masjid adalah lebih baik selama tidak ada perkara yang dikhawatirkan sebagaimana beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kaum wanita agar keluar untuk shalat ‘Id. Bahkan beliau memerintahkan agar wanita-wanita yang haidh, para gadis belia, dan para perawan ikut keluar.
Akan tetapi memreka boleh keluar sebagaimana yang diperintahkn oleh beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dengan sabdanya, “Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan lusuh.” Yaitu dengan penampilan yang sederhana, dan tanpa menampakkan perhiasan.
Adapun jika mereka keluar dengan memakai perhiasan, wewangian, dan penampilan yang indah, maka haram baginya untuk keluar rumah dan wajib atas walinya, para pemimpin, dan orang-orang yang memiliki kuasa untuk mengingkari kemungkaran untuk menghalanginya.
Karena meskipun dia merasa aman dari fitnah terhadap dirinya, sesungguhnya dia dapat menyebabkan fitnah terhadap orang-orang. Barangsiapa yang melihatnya dan terfitnah olehnya, atau mengarahkan pandangan matanya kepada dirinya, maka dia berdosa dan wanita itupun ikut berdosa karena dialah penyebabnya. Juga orang yang wajib menghalanginya pun ikut berdosa.
Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 117-119.
Thumbnail Source: Photo by Mariakray Pexels
Artikel Terkait:
Shalat yang Paling Berat