Bagaimana hukumnya kaum wanite mengantarkan jenazah ke kuburan?
Jawab: Wanita dimakruhkan mengantar jenazah ke kuburan berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Kami dilarang mengantarkan jenazah dan larangan tersebut tidak ditekankan atas kami.” (HR. Bukhari Muslim)
Jumhur ulama menganggap bahwa kemakruhannya tidak bersifat haram, berdasarkan potongan akhir hadits “Dan larangan tersebut tidak ditekankan atas kami.” Akan tetapi lebih jelas (kuat) adalah pendapat yang menyatakan bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman, sebagaimana Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (24/355).
Boleh jadi ia mengira bahwa larangan itu bukanlah larangan yang bersifat pengharaman. Hujjah itu terletak pada sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, bukan pada perkiraan orang lain.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wanita Mengantarkan Jenazah, Source: Photo by AWS Image
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita dilarang memikul jenazah, baik laki-laki maupun wanita. Alasannya karena kaum wanita cenderung lebih lemah, atau dikhawatirkan auratnya akan tersingkap. Ditambah lagi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak baik dari mereka, seperti teriakan dan jeritan saat memikul jenazah dan meletakkannya.
Yang disyariatkan adalah jenazah dipikul oleh laki-laki, berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, yang artinya:
“Apabila jenazah sudah diletakkan dan dipikul oleh kaum laki-laki di atas pundak-pundak mereka, jika jenazah tersebut adalah orang shalih, ia akan berkata, ‘Segerakan aku…’” (HR. Bukhari)
Imam al-Bukhari telah membuat satu bab khusus tentang masalah ini dengan judul bab “Laki-laki yang memikul jenazah, bukan wanita.”
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 235-236.
Thumbnail Source: Photo by Tri Brata
Artikel Terkait:
Larangan untuk Kerabat Mayit