Tato pada masa lalu dikenal dengan nama wasym. Wasym adalah perbuatan menusuk jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah. Kamudian dimasukkan ke tempat tersebut dengan celak atau tinta atau yang sejenisnya hingga warna kulit berubah menjadi warna selain yang telah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā ciptakan.
Wasym merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, bahkan termasuk ke dalam perbuatan dosa besar, karena pelakunya dilaknat oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Laknat artinya adalah doa, agar seseorang dijauhkan dari rahmat dan menerima azab atau hukuman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Larangan dan laknat wasym untuk para pelakunya dijelaskan dalam sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah Raḍiallāhu ‘Anhu.
عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
Artinya:
“Dari Abu Juhaifah Raḍiallāhu ‘Anhu beliau berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta ditato, pemakan riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelajur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari)
Menurut para ulama, dijelaskan bahwa wasym merupakan perbuatan yang mengandung unsur merubah ciptaan Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Wasym seperti ini pada zaman sekarang dikenal sebagai tato pemanen, hukumnya jelas dilarang dan dilaknat.
Adapun tato temporer atau non permanen seperti henna, bodypaiting, stiker, airbrush, tidak termasuk kedalam wasym. Tato temporer tersebut hanya sebatas untuk menghias diri yang dibolehkan dalam agama, selama tidak mengandung unsur pengharam seperti lukisan makhluk bernyawa, menampakkan aurat, tasyabbuh, dan semisalnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wudhu Orang yang Bertato, Source: Photo by Nithin Pexels
Lalu bagaimana wudhu orang yang bertato? Apakah wudhunya tidak sah?
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hukum menggunakan tato adalah haram dan terlarang sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya:
“Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta ditato.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya harus bertaubat kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, memohon ampunan, dan menyesali segala perbuatanya. Kemudian berusaha sekuat tenaga untuk menghilangkan tato yang telah menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya.
Namun, jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu berat, maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insyaAllah shalatnya sah.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi yang menukil keterangan Imam ar-Rafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ syarah Al-Muhadzab:
قال الرافعى وفى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة
“Imam Ar-Rafi’i berkata di dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan bahwa tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (Al-Majmu’, 3: 139)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Wudhu Orang yang Bertato, Source: Photo by Luis Quintero Pexels
Lalu bagaimana hukum wudhu orang yang bertato? Bagaimana pula hukum shalatnya? Dijelaskan dalam Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyah yang berada di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, bahwa:
فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة
Artinya:
“Tidak diragukan lagi bahwa membuat tato di badan termasuk dosa besar. Walaupun demikian, hal itu tidaklah berpengaruh atas keabsahan shalat.” (Al-Fatawa, 11: 7244)
Berdasarkan fatwa di atas dapat disimpulkan bahwa hukum wudhu orang yang bertato adalah sah. Jika shalat orang yang bertato sah, maka otomatis wudhunya juga sah, karena syarat sahnya shalat adalah dengan berwudhu dan tidak sah shalat seorang muslim kecuali dengan berwudhu.
Maka dari itu tato tidaklah menghalangi air ke kulit, dan wudhu seorang muslim tetap sah dan shalatnya pun sah. Namun ia tetap harus bertaubat kapada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan menyesali atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji untuk tidak mengulangunya lagi.
Thumbnail Source: Photo by PS Photography Pexels
Artikel Terkait:
Sunnah-sunnah Wudhu