Zakat fithri adlaah zakat yang wajib dikelularkan karena tidak lagi berpuasa atau keluar dari bulan Ramadhan. Zakat fithri hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik anak-anak maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, ia berkata:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa. Beliau menyuruh mengeluarkannya sebelum kaum muslimin berangkat untuk mengerjakan shalat ‘Ied atau hari raya.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Zakat Fithri, Source: Photo by GS Image
Zakat fithri merupakan perwujudan dari rasa kasih dan sayang kepada orang-orang fakir agar mereka tidak perlu meminta-minta kepada orang lain pada hari raya. Selain itu, untuk menyenangkan dan membuat mereka gembira di saat seluruh kaum muslimin bergembira menyambut hari raya, dan juga untuk membersihkan dan menyucikan diri dari dosa perbuatan sia-sia dan keji.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Raḍiallāhu ‘Anhumā, ia berkata:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fithri untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa perbuatan keji dan sia-sia, dan memberikan makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat ‘Ied, maka ia dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Zakat Fithri, Source: Photo by GS Image
Zakat fithri wajib dikelurakan oleh setiap muslim yang merdeka dan memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam hari raya dan keesikan harinya. Orang seperti ini wajib mengelurakan zakat fithri untuk dirinya daon orang-orang yang berada di bawah tanggungannya atau yang wajib ia nafkahi, seperti isteri, anak-anak, dan pembantunya jika mereka semua beragama Islam.
1. Jumhur ulama seperti Malik, Asy-Syafi’I, Al-Laits, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bawha suami harus membayarkan zakat isterinya sebagai bagian dari nafkah.
Sementara beberapa ulama lain seperti Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa isteri harus mengeluarkan zakatn fithri dari hartanya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā yang telah disebutkan di atas:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa. Beliau menyuruh mengeluarkannya sebelum kaum muslimin berangkat untuk mengerjakan shalat ‘Ied atau hari raya.” (HR. Bukhari Muslim)
Wallahu a’lam.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Hukum Zakat Fithri, Source: Photo by GS Image
2. Seorang suami tidak wajib mengeluarkan zakat isterinya yang belum ia campuri atau belum berjima’, karena dalam kondisi tersebut ia tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
3. Jika seorang isteri yang melakukan nusyuz atau pembangkangan kepada suaminya pada saat pembayaran zakat fithri, maka suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fithri isterinya tersebut. Sang isteri sendirilah yang wajib membayar zakatnya.
4. Jika isteri adalah wanita ahlul kitab atau non muslim, maka suami tidak wajib mengeluarkan zakat fithri untuknya, karena Nabu Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim …” (HR. Bukhari Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 281-283.
Thumbnail Source: Photo by GS Image
Artikel Terkait:
Orang yang Berhak Menerima Zakat