Indonesia termasuk negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para pendiri bangsa dengan dimasukannya prinsip Welfare State dalam Undang-Undang 1945 yang memuat beberapa pasal tentang aspek sosial ekonomi.[1] Yaitu pasal 33, pasal 34, dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hanya saja secara konstitusi, sistem ekonomi Indonesia disesuaikan dengan idiologi bangsa yang menganut pancasila, sehingga sistem ekonomi Indonesia dikatakan menerapkan sistem Demokrasi Pancasila.
Munawar Ismail, Dwi Budi Santosa, dan Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa landasan filosofis ekonomi Indonesia adalah pancasila sebagai dasar idiologi bangsa Indonesia yang berasaskan pada kebersamaan dan kekeluargaan. Kebersamaan yang dimaksud berarti sifat gotong royong dan perasaan senasib serta sepenanggungan di semua aspek kehidupan. Adapun maksud asas ekonomi berdasarkan kekeluargaan adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kasih sayang yang muncul dari ikatan kekerabatan, bukan berdasarkan pada hubungan kontrak.
Menurut Munawar Ismail, Dwi Budi Santosa, dan Ahmad Erani Yustika juga bahwa dikarenakan sistem ekonomi Indonesia harus mengacu pada nilai-nilai pancasila, maka sistem ekonomi Indonesia memiliki sendi-sendi yang berasal dari pancasila sebagai rambu-rambu dalam menjalankan kehidupan ekonomi, yaitu sendi ketuhanan, sendi kemanusiaan, sendi persatuan, dan sendi kerakyatan. Maksud sendi ketuhanan adalah bahwa kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ajaran agama. Ini berarti tujuan dalam berekonomi bukan hanya untuk meraih kesejahteraan di dunia saja, tetapi juga kemuliaan di akhirat.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan, Source: Photo by Marija Pexels
Praktik ekonomi syariah sebagai contoh bahwa sistem ekonomi Indonesia mewadahi praktik-praktik ekonomi yang bersumber dari ajaran agama. Maksud sendi kemanusiaan bermakna menempatkan manusia sesuai dengan derajatnya sebagai manusia sebagai makhluk yang berakal, makhluk yang merdeka, dan derajat yang sama di hadapan Tuhan. Maksud sendi persatuan atau kebangsaan adalah semangat kebersamaan dan keadilan yang kuat dengan merasakan senasib dan sepenanggungan.
Adapun maksud sistem ekonomi Indonesia berdasarkan sendi keyakyatan adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat yang berarti kegiatan ekonomi yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Penyelenggaraan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan prinsip keadilan kemanfaatan. Keadilan dalam hal ini bermakna terpenuhinya hak. Baik hak individu, hak sebagai anggota masyrakat, dan hak sebagai warga negara. Prinsip kemanfaatan yang dimaksud berkaitan dengan sendi ketuhanan, sehingga manfaat yang dimaksud adalah manfaat duniawi dan manfaat ukhrawi.
Munawar Ismail, Dwi Budi Santosa, dan Ahmad Erani Yustika menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia bertujuan untuk mensejahterakan manusia. Kesejahteraan yang dimaksud meliputi terpenuhinya kebutuhan material seperti sandang, pangan, dan papan, serta terpenuhinya kebutuhan rasa aman terhadap jiwa, akal, dan kemerdekaannya. Tujuan ini dibutuhkan untuk memenuhi sifat dasar manusia sebagai makhluk yang berakal, merdeka, dan memiliki hak untuk hidup secara aman.[2]
==========
[1] M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, (Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1959), 299.
[2] Munawar Ismail, Dwi Budi Santosa, dan Ahmad Erani Yustika, Sistem Ekonomi Indonesia: Tafsiran Pancasila dan UUD 1945, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014), 39-50.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 51-52.
Thumbnail Source: Photo by Shahram Pexels
Artikel Terkait:
Model Negara Kesejahteraan