Kata jahiliyah dinisbatkan kepada jahl (bodoh), artinya tidak memiliki pengetahuan. Jahiliyah terbagi menjadi dua macam, yaitu jahiliyah umum dan jahiliyah khusus. Jahiliyah yaitu kondisi orang-orang Arab sebelum Islam datang, bodoh tentang Allah, Rasul-Rasul-Nya, dan syariat agama.
Jahiliyah umum yaitu sebelum Rasulullah Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam diutus, dan berakhirdengan diutusnya beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Sedangkan jahiliyah khusus, yaitu yang terjadi di beberapa negara dan pada sebagian orang. Jahiliyah semacam ini masih ada hingga sekarang.
Karenanya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ
Artinya:
“Ada empat hal dalam umatku yang termasuk perkara jahiliyah.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jahiliyah dan Fasik, Source: Photo by Beyza Pexels
Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga pernah bersabda kepada Abu Dzar:
إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ
Artinya:
“Engkau adalah seorang yang dalam dirimu ada kejahiliyahan.” (HR. Bukhari Muslim)
Dengan ini jelaslah kekeliruan mereka yang menggenarilisir kejahiliyahan masa sekaranh dengan mengatakan, “Kejahiliyahan abad ini” atau yang semisalnya. Seharusnya mereka mengatakan, “Kejahiliyahan sebagian atau mayoritas orang pada abad ini.”
Sikap yang menggeneralisir tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak dibolehkan karena kejahiliyahan umum telah hilang dengan diutusnya Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Lalu apa yang dimaksud dengan Fasik? Berikut definisi dari fasik!
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jahiliyah dan Fasik, Source: Photo by Jeremi B Unsplash
Al-fisqu secara bahasa berarti al-khuruj, keluar. Sedang secara syar’i berarti keluar dari ketaatan kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Kefasikan ada dua macam yaitu:
Kefasikan yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, yakni kufur. Karenanya, kafir juga disebut dengan fasik. Demikian Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā menyebut Iblis dalam firman-Nya:
فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Artinya:
“Maka ia mendurhakai perintah Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 50)
Artinya bahwa, kefasikan darinya itu adalah sebuah kekufuran.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ
Artinya:
“Dan Adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah Jahannam.” (QS. As-Sajdah: 20)
Yang Allah maksudkan ialah orang-orang kafir. Hal itu ditunjukkan di dalam firman-Nya:
كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)
Artinya:
“Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, ‘Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu dustakan.” (QS. As-Sajdah: 20)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jahiliyah dan Fasik, Source: Photo by Ian Dooley Unsplash
Jenis kefasikan berikutnya yaitu kefasikan yang tidak menyebabkan pelakunya pindah dari agama Islam. Karenannya. Orang Islam yang bermaksiat dinamakan orang fasik. Sebab, kefasikannya tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh Wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina, dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4)
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya:
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Para ulama menafsirkan kata al-fusuq di dalam ayat ini ialah kemaksiatan.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 346-348.
Artikel Terkait:
Sumah dan Riya’