Apa itu Cybercrime?
Cybercrime atau kejahatan siber, secara umum diartikan sebagai suatu bentuk kejahatan virtual yang dilakukan dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
Cybercrime atau kejahatan siber umumnya dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi secara illegal, memanipulasi data, dan berbagai tindakat kejahatan virtual lainnya. Kejahatan siber dilakukan untuk mendapatkan keuntungan atau mencapai tujuan tertentu yang diharapkan oleh para pelaku kejahatan siber.
Menurut Indra Safitri di dalam jurnalnya yang berjudul “Tindak Pidana di Dunia Cyber” mengatakan bahwa, cybercrime atau kejahatan siber merupakan jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Cybercrime atau kejahatan siber dapat dilakukan oleh seseorang maupun kelompok orang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Cara yang biada dilakukan oleh pelaku kejahatan siber adalah dengan merusak data, mencuri data dan menggunakannya secara legal.
Abdul Wahib dan Mohammad Labib, mengatakan bahwa cybercrime merupakan salah satu jenis kejahatan yang membahayakan individu, masyarakat, dan negara. Kejahatan siber ini tidak tepat jika disebut sebagai “crime without victim”, tetapi dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat menimbulkan korban berlapis-lapis, baik secara privat maupun publik.
Cybercrime atau kejahatan siber yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia lain dalam benruk maya, namun memiliki dampak yang sangat nyata. Penyimpangan dan kerugian besar telah terjadi dan berdampak luas kepada sector-sektor ekonomi, perbankan, moneter, budaya bahkan dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara.
Andi Hamzah menyebutkan bahwa, kejahatan siber bukanlah sebagai kejahatan baru, melainkan menganggap kejahatan biasa atau tradisionil, karena masih memungkinkan diselesaikan melalui KUHP.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jenis Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Sora S Pexels
Berikut ini beberapa jenis cybercrime atau kejahatan siber yang dikategorikan berdasarkan modus operasinya:
Unauthorized access to computer system and service merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contoh: Kejahatan yang dilakukan dengan pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
Data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak yang menjadi sasaran.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jenis Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Pixabay Pexels
Cyber sabotage and extortion adalah kejahatan siber yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu. Sehingga data, program komputer, atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against intellectual property yaitu kejahatan yang ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihal lain di internet.
Sebagai contoh: Peniruan tampilan pada web page situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan siber yang biasanya ditunjukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, dan sejenisnya.
Itulah tujuh jenis cybercrime atau kejahatan siber yang dikategorikan berdasarkan modus operasinya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jenis Cybercrime atau Kejahatan Siber, Source: Photo by Sora S Pexels
Berikut ini beberapa jenis cybercrime atau kejahatan siber apabila dilihat dari aktivitasnya:
Carding adalah berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara illegal, biasanya dilakukan dengan mencuri data di internet. Kejahatan jenis ini juga disebut sebagai cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Adapun sebutan bagi pelaku carding adalah carder.
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang atau pihak lain. Sebutan bagi pelakunya adalah hacker, yaitu orang yang gemar mengoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Cracking adalah aktivitas hacking yang dilakukan untuk tujuan yang jahat. Sebutan untuk cracker adalah black hat cracker. Berbeda dengan carder, yang hanya mengintip kartu kredit, cracker juga dapat mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitive lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Defacing merupakan aktivitas kegiatan mengubah halaman situs atau website pihak lain. Tindakan deface dilakukan semata-mata untuk iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program. Namun, ada juga yang dilakukan untuk kejahatan seperti mencuri data dan menjualnya ke pihak lain.
Pishing yaitu kegiatan memancing dengan menggunakan komputer di internet agar user mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Pishing biasanya diarahkan kepada pengguna online banking, yang bertujuan untuk mendapat data pemakai dan password user.
Spamming adalah pengiriman berikta atau iklan melalui surat elektronik atau email yang tidak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk email atau sampah.
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Malware diciptakan untuk membobol atau merusak software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan, horse, adware, browser hijacker, dll.
Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels
Artikel Terkait:
Artificial Intelligence untuk Keamanan Siber