Paspor merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah sebuah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Adapun data yang terdapat di dalam paspor merupakan identitas pemilik yang berupa nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku paspor.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tersebut juga disebutkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik untuk tujuan bisnis, pekerjaan, liburan, belajar, atau hal lainnya, maka Anda harus memiliki paspor. Ada beberapa jenis paspor yang bisa Anda gunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Berikut ini kami tuliskan jenis-jenis paspor di Indonesia yang dapat Anda gunakan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri dengan tujuan tertentu. Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini!
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jenis-jenis Paspor, Source: Photo by AWS Image
Dilansir dari Viva, berdasarkan situs resmi Kementrian Luar Negeri, dijelaskan bahwa paspor Republik Indonesia dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu paspor diplomatic, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis kategori paspor tersebut digunakan untuk tujuan dan keperluan yang berbeda-beda.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini mengenai tiga jenis paspor Republik Indonesia:
Paspor diplomatik adalah paspor Republik Indonesia yang diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.
Paspor diplomatik Republik Indonesia dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan sampul berwarna hitam. Penerbitan dengan sampul berwarna hitam ini digunakan untuk memudahkan dalam proses identifikasi perwakilan diplomatik suatu negara.
Paspor dinas Republik Indoesia sama halnya dengan paspor diplomatik, paspor dinas ini digunakan untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas ini diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsultan, dan pegawai negeri.
Paspor dinas mempunyai sampul berwana biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Adapun penerbit dari paspor dinas dan paspor diplomatik ini adalah Menteri Luar Negeri.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Jenis-jenis Paspor, Source: Photo by Imigrasi Go Id
Papor biasa Republik Indonesia adalah paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasa ini warna sampulnya adalah hijau dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian.
Meski paspor dapat digunakan untuk dokumen sebagai syarat perjalanan antar negara, namun dalam keadaan tertentu dan berdasarkan kebijakan nasional, parpor dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh pemegang paspor.
Papor elektronik sejatinya tidak berbeda dengan beberapa jenis paspor Republik Indonesia yang lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah pada halaman sampul depan paspor elektronik atau e-paspor terdapat pola kotak kecil di bagian bawah. Itulah chip e-paspor yang membedakan paspor elektronik dengan paspor biasa.
Chip inilah yang berisikan data biometric wajah dan sidik jari dari pemilik e-paspor. data ini merupakan data yang biasanya dipindai oleh pihak imigrasi tanpa harus melakukan rekam sidik jari dan foto diri di booth imigrasi setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
E-paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap. Sehingga tidak bisa dipalsukan.
Itulah beberapa jenis paspor Republik Indonesia yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara.
Thumbnail Source: Photo by GS Image
Artikel Terkait:
Cara Perpanjang Paspor