Perkembangan teknologi informasi di era transformasi digital telah memberikan banyak dampak positif terhadap perkembangan ekonomi global. Perkembangan teknologi informasi juga memberikan dampak terhadap produktifitas, persaingan, dan keterlibatan masyarakat yang lebih tinggi.
Namun, perkembangan teknologi juga menciptakan adanya konektivitas yang lebih jauh antara badan pemerintah, pengusaha dan masyarakat di dunia maya, sehingga memicu kemungkinan adanya ancaman terhadap keamanan siber. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus untuk mengembangkan keamanan siber yang lebih kuat, agar mampu mencegah potensi terjadinya ancaman siber.
Ancaman siber adalah tindakan yang mungkin muncul dan dapat menyebabkan masalah serius terhadap jaringan maupun sistem komputer. Semua orang bisa terkena dampak dari ancaman siber ini. Dalam ranah negara misalnya, komponen yang terkomputerisasi adalah bagian dari infrastruktur pending pemerintah dan rentan terhadap peretas, sehingga menjadi target serangan siber.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keamanan Siber, Source: Photo by Nikita Pexels
Apa itu serangan siber?
Serangan siber adalah serangan pada sistem komputer atau jaringan komputer untuk mendapatkan kendali atau akses ke komputer yang ditargetkan tanpa izin. Sedangkan kejahatan siber adalah aktivitas illegal yang menggunakan dan menargetkan sistem atau jaringan komputer untuk menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immaterial terhadap pihak yang tertarget.
Menurut laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada tahun 2019 terjadi 290,3 juta kasus serangan siber di Indonesia. Angka tersebut meningkat secara signifikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2018 kasus serangan siber yang terjadi mencapai angka 232,4 juta kasus.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) juga melihat adanya peningkatan laporan terhadap kejahatan siber. Pada tahun 2019, terdapat 4.586 laporan polisi yang diajukan melalui situs resmi web Bareskrim terkait laporan kejahatan siber. Sebuah peningkatan yang cukup tinggi, jika dibandingkan pada tahun 2018 yang mencapai angka 4.360 laporan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keamanan Siber, Source: Photo by Cottonbro Pexels
Pada tahun 2018 Microsoft dan Frost & Sullivan melaporkan bahwa insiden keamanan siber menyebabkan kerugian ekonomi sekitar US$ 34,2 miliar di Indonesia. Perhitungan tersebut termasuk kerugian yang bersifat langsung, yaitu kerugian finansial dari produktivitas, denda, dan biaya perbaikan, juga kerugian tidak langsung yang meliputi hilangnya kesempatan kerena perusahaan harus membangun Kembali hubungan sengan konsumen setelah reputasinya rusak, dan terinduksi.
Kerugian yang dialami dari terjadinya serangan maupun kejahatan siber juga dapat tergantung dari karakteristik korbannya. Berikut beberapa kerugian dari adanya serangan siber, berdasarkan karakteristik korban:
Kerugian yang dialami akibat dari serangan siber terhadap koorporasi antara lain:
Kerugian dari serangan dan kejahatan siber juga dapat terjadi pada masing-masing individu. Kerugian yang dialami bagi korban individu meliputi:
Itulah beberapa kerugian yang mungkin dialami oleh para korban jika terjadi serangan dan kejahatan siber.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keamanan Siber, Source: Photo by Cottonbro Pexels
Dasar hukum yang mengatur keamanan siber di Indonesia adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE No. 11 Tahun 2008, dan edisi revisi UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Undang-undang di atas mencakup aturan untuk beberapa pelanggaran seperti:
UU ITE memberikan perlindungan hukum untuk konten sistem elektronik dan transaksi elektronik. Namun, undang-undang ini tidak mencakup aspek penting keamanan siber seperti infrastruktur informasi dan jaringan, serta sumber daya manusia dengan keahlian di bidang keamanan siber.
Bedasarkan UU ITE Th. 2016, pemerintah mengeluarkan peraturan teknis yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan pemerintah ini mengandung pembaruan terkait penyelenggaraan keamanan siber pada sistem transaksi elektronik. UU ITE 2016 dalam PP No 71 Tahun 2019 juga memiliki aturan yang lebih kuat terkait perlindungan data dan informasi pribadi, serta otentikasi situs web untuk menghindari situs web palsu atau penipuan.
Selain itu, PP No 71 tahun 2019 juga menekankan perlunya pihak pemerintah untuk mencegah terjadinya kerugian terhadap kepentingan masyarakat melalui penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, serta adanya kebutuhan untuk mengembangkan strategi keamanan siber nasional.
Untuk mengadapi ancaman siber terhadap keamanan siber nasional, Pemerintah melalui Peraturan Kementrian Pertahanan (Kemenhan) No. 82 Tahun 2014 menyediakan pedoman pertahanan siber. Peraturan itu adalah satu-satunya peraturan yang menjabarkan definisi apa itu keamanan siber.
Menurut peraturan Kemenhan No. 82 Tahun 2014, keamanan siber nasional adlaah segala upaya dlaam rangka menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi serta seluruh sarana pendukungnya di tingkat nasional dari serangan siber.
Segala perkataan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak manapun yang mengancam pertahanan nasional, kedaulatan, dan integritas territorial dianggap sebagai serangan siber.
Thumbnail Source: Photo by Pixabay Pexels
Artikel Terkait:
Web Phising