Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat.
Para ulama sepakat atas wajibnya puasa di bulan Ramadhan, dan termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang telah diketahui oleh seluruh kaum muslimin. Adapun mengingkari kewajiban ini maka dihukumi kafir dan keluar dari Islam atau murtad.
Hal ini sebagaimana firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
Artinya:
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka wajiblah baginya berpuasa.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Syahadat bahwa tidak ada ilah yang hak selain Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan Muhammad adalah Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Kedudukan Puasa, Source: Photo by Naim Pexels
Puasa dikategorikan menjadi empat berdasarkan dari segi halal dan haram. Hal ini karena puasa terkadang bisa wajib, sunnah, makruh, dan terkadang haram. Berikut ini beberapa macam jenis puasa:
Puasa wajib yaitu puasa yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, dan apabila meninggalkannya maka dia berdosa. Di antara puasa wajib bagi seorang muslim yaitu:
Puasa sunnah yaitu puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk dikerjakan. Di antaranya yaitu:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Kedudukan Puasa, Source: Photo by GS Image
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa adalah:
Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara mutlak untuk dikerjakan. Di antara puasa yang diharamkan yaitu:
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 291-292.
Thumbnail Source: Photo by GS Image
Artikel Terkait:
Kedudukan Zakat