Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Keuangan Negara Dalam Perspektif Negara Modern

Bina-Qurani-Keuangan-Negara-Dalam-Perspektif-Negara-Modern

Keuangan Negara Dalam Perspektif Negara Modern

Menurut M. Suparmoko[1] dan Sukanto Reksohadiprodjo[2] bahwa ekonomi negara-negara modern saat ini tidak lagi menerapkan sistem ekstrim yang murni sejak pertengah abad ke-20. Tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme murni[3] dan tidak pula ekonomi sosialisme murni.[4]

Negara yang semula menerapkan sistem kapitalis murni mulai berubah dengan berpandangan perlunya peranan pemerintah  dalam mengelola perekonomian. Demikian pula negara yang semula menganut sistem sosialis murni mulai memandang dan menghargai kepentingan dan inisiatif individu. Sistem ekonomi yang berlaku pada abad sekarang ini bersifat campuran.

Sitem ekonomi campuran tersebut menurut Sukron Kamil adalah Welfare State (negara kesejahteraan), yaitu sistem ekonomi kapitalis yang mengadopsi beberapa unsur-unsur sosialisme dalam hal mengakui peran negara dalam menyediakan layanan-layanan yang bermanfaat bagi warganya. Khususnya dalam pemeliharaan pendapatan, kesehatan, pendidikan, perumahaan, dan kegiatan-kegiatan sosial.[5]

Negara-negara modern saat ini memang banyak menganut konsep Welfare State. Istilah Welfare State mulai populer dan banyak digunakan secara luas setalah Perang Dunia Kedua. Istilah Welfare State pertama kali digunakan di Inggris pada tahun 1941 untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan individu dan kekuatan negara. Sekalipun sebenarnya kesejahteraan sebagai tujuan berdirinya suatu negara bukanlah hal yang baru.

Tidak ada definisi pasti tentang apa yang dimaksud dengan istilah ‘negara kesejahteraan’. Hal ini berdampak pada program-program kesejahteraan  di negara-negara modern yang menganut paham Welfare State berbeda-beda. Tetapi, istilah negara kesejahteraan yang umum dipahami adalah sebuah negara yang pemerintahannya bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar kehidupan minimal bagi setiap warganya.[6]

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat ciri-ciri suatu negara yang manganut konsep negara kesejahteraan, yaitu: pertama, penyediaan jaminan sosial bagi semua orang terhadap kecelakaan, sakit, pengangguran, usia lanjut, dan cacat; kedua, keadilan sosial atau distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil dan merata di antara semua warga negara; ketiga, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan gratis dan bersubsidi oleh negara; keempat, negara bertanggung jawab penuh atas tersedianya lapangan pekerjaan; dan kelima, kepemilikan publik atas fasilitas umum oleh negara.[7]

Bina-Qurani-Keuangan-Negara-Dalam-Perspektif-Negara-Modern

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keuangan Negara Dalam Perspektif Negara Modern, Source: Photo by Fuzail Pexels

==========

[1] M. Suparmoko, Asas-Asas Ilmu Keuangan Negara, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, 1980), 4-5. M. Suparmoko, Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (BPFE), 1991), 4-7.

[2] Sukanto Reksohadiprodjo, “Keuangan Negara (Ekonomi Publik): Teori dan Praktik”, JKAP: (1996), Vol. 1, No. 1, 75-76.

[3] Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi kapitalis adalah: pertama, kebebasan memiliki harta secara perseorangan, yaitu setiap individu dapat memiliki, membeli, dan menjual harta sesuai dengan kehendaknya; kedua, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, yaitu setiap individu berhak mendirikan, mengorganisasikan, dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Dia bebas bergerak di semua bidang perdagangan untuk mencari keuntungan; dan ketiga, ketimpangan ekonomi, yaitu menjadikan modal sebagai sumber produksi dan sumber kebebasan. Sehingga pemilik modal lebih besar akan menikmati hasil sempurna. Lihat, Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), 1, 2. M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), 311-317.

[4] Prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi sosialis adalah; pertama, kepemilikan harta oleh negara, yaitu seluruh bentuk produksi serta sumber pendapatan milik negara dan masyarakat secara keseluruhan. Artinya individu tidak memiliki hak secara langsung; kedua, kesamaan ekonomi, yaitu hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan berdasarkan prinsip kesamaan dan meraka akan disediakan keperluannya masing-masing; dan ketiga, disiplin politik, yaitu untuk mencapai tujuan, maka keseluruhan negara di bawah aturan kaum buruh yang mengambil alih aturan produksi dan distribusi. Lihat, Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1995), 1, 6. M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), 317-322.

[5] Sukron Kamil, Ekonomi Islam, Kelembagaan, dan Konteks Keindonesiaan Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016), 4-15.

[6] Muhammad Sharif Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar, (Jakarta: Kencana, 2012), 303. Ariza Fuadi dan Purbayu Budi Santosa, “Ekonomi Islam dan Negara Kesejahteraan”, Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis: (2015), Vo.12, No.1, 3.

[7] Muhammad Sharif Chaudhry, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar, (Jakarta: Kencana, 2012), 303-304. M. Abdul Mannan, Islamic Economics – Theory and Practie

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 47-49.

Thumbnail Source: Photo by Francesco Pexels

Artikel Terkait:
Sumber Pemasukan Negara

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login