Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Keuangan Publik Islam

Bina-Qurani-Keuangan-Publik-Islam

Umer Chapra menjelaskan berkaitan dengan keuangan publik Islam bahwa kewajiban negara Islam tidak hanya menyediakan pelayanan-pelayanan sebagaimana yang diberikan oleh negara-negara modern, tetapi juga berkewajiban mengambil peran aktif dalam usaha mengembangkan moral dan spiritual masyarakat muslim. Kemudian, dia menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan kebijakan fiskal dengan beragam sumber-sumber penerimaannya, pengeluaran, defisit anggaran, penciptaan uang, dan utang publik.

M. Umer Chapra tidak sependapat jika subjek sumbar-sumber keuangan publik hanya terbatas pada apa-apa yang ditulis oleh ulama klasik saja, seperti apa yang ditulis oleh ’Abū Yūsuf, al-Māwardī, al-Juwainī, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Khaldūn. Bahkan, jika subjek zakat hanya dibatasi pada lahan yang dipungut pada masa islam dianggap tidak realistis. Terlebih beban tanggung jawab negara pada masa modern semakin bertambah. Maka dari manakah sumber penerimaan negara untuk membiayai tanggung jawabnya?!.

Karenanya M. Umer Chapra berpendapat bahwa hak negara Islam menetapkan pajak untuk meningkatkan sumber dayanya tidak dapat ditolak dengan syarat pungutan dilakukan dengan cara yang benar dan dalam batas mampu dipikul. Adapun sumber keuangan publik Islam pada masa klasik ada yang tetap valid diterapkan pada masa kini dan adapula yang tidak valid. Sumber yang tidak valid diterapkan pada masa kini adalah ghanīmah, fay’, dan jizyah.

Sedangkan sumber yang tetap valid adalah kharāj, ‘ushūr, dan tarif cukai. M. Umer Chapra kembali menegaskan bahwa sumber keuangan yang berasal dari pajak meruapakan suatu yang realistis. Sebab tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan infrastruktur fisik dan sosial yang sangat besar serta mempercepat pembangunan tanpa adanya pendapatan pajak yang memadai.

Bina-Qurani-Keuangan-Publik-Islam

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keuangan Publik Islam, Source: Photo by Hemz Pexels

Dasar argumentasi kebutuhan sumber keuangan yang berasal dari pajak adalah atas dasar maqasid. Tidak akan ditemukan argumentasi dari kitab-kitab fikih klasik disebabkan perbedaan kondisi ekonomi pada masa dulu dengan sekarang. Hanya saja M. Umer Chapra menetapkan syarat “yang adil” pada sistem pajak.

Menurutnya sistem pajak dikatakan adil jika terpenuhi tiga syarat, yaitu: pertama, pajak dipungut untuk membiayai apa yang dipandang mutlak diperlukan demi mewujudkan maqasid shariah; kedua, beban tidak sama sehubungan dengan kemampuan orang yang memikulnya dan harus didistribusikan merata kepada meraka yang membayar; dan ketiga, dana pajak yang terkumpul harus dipergunakan sesuai dengan tujuan pengumpulannya. Jika sistem pajak tidak memenuhi ketiga syarat ini maka M. Umer Chapra menganggapnya sebagai suatu yang terlarang, dipandang menindas, dan secara aklamasi dikutuk.[1]

 

==========

[1] Muhammad Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia), 282-287. M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta:  Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia, 2000), 294-295.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 56-57.

Thumbnail Source: Photo by Engine Pexels

Artikel Terkait:
Konsep Kebahagiaan Manusia

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login