Sumber keuangan negara lainnya adalah berasal dari keuntungan-keuntungan perusahaan yang dimiliki negara. Sumber penerimaan ini berasal dari penjualan barang-barang yang dihasilkan dari perusahaan negara tersebut. Sehingga perusahaan-perusahaan milik negara merupakan aset penting negara untuk memperoleh sumber pendapatan negara selain pajak.
Negara melaksanakan tugas sebagai pelaku ekonomi melalui perusahaan-perusahaan miliknya. Keterlibatan negara dalam kegiatan-kegiatan ekonomi didasarkan pada politik ekonomi suatu negara. Sehingga, diharapkan dengan keterlibatan negara dalam aktifitas ekonomi melalui perusahaan-perusahaan milik negara dapat memaksimalkan pendapatan dan dapat mengontrol perekonomian.[1]
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keuntungan Perusahaan Negara, Source: Photo by Max Pexels
Keberadaan perusahaan-perusahaan milik negara berkaitan pula dengan sektor utama perekonomian suatu bangsa, seperti perbankan, pertambangan, perdagangan, pertanian, transportasi, telekomunikasi, konstruksi, dan lain-lain yang berkaitan dengan industri yanag utama dan vital dalam aktifitas perekonomian.[2]
==========
[1] Hadi Susastro, Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia Dalam Setangah Abad Terakhir, (Yogyakarta: Kanisius, 2005), 238. Ibrahim R, “Landasan Filosofis dan Yuridis keberadaan BUMN: Sebuah Tinjauan”, Jurnal Hukum Bisnis: (2007), Vol. 26, No. 1, 68.
[2] Nugroho dan Siahaan, BUMN Indonesia: Isu, Kebijakan, dan Strategi, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2005), 68.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 83-84.
Thumbnail Source: Photo by Pixabay Pexels
Artikel Terkait:
Retribusi Negara