Kaum muslimin, ketahuilah bahwa haji adalah menuju Makkah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’I, wukuf, dan seluruh mansik dalam rangka memenuhi perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan mencari keridhaan-Nya. Haji merupakan salah satu di antara lima rukun Islam dan termasuk salah satu kewajiban agama yang secara otomatis harus diketahui.
Seandainya seseorang menolak kewajiban haji, berarti ia telah kafir dan murtad atau keluar dari agama Islam.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …” (QS. Ali-Imran: 97)
Ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa haji diwajibkan bagi wanita jika mereka sudah mampu. Kewajiban ini hanya sekali seumur hidup, berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia berkata:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berkhutbah kepada kami, beliau berkata: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian. Karena itu, berhajilah!’ Kemudian seseorang bertanya, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasululah?’ Beliau diam dan tidak menjawab hingga orang tadi bertanya tiga kali. Kemudian beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Seandainya aku katakana ‘Ya’, pasti akan menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya.’” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keutamaan Ibadah Haji, Source: Photo by Konevi Pexels
Hal ini dikecualikan jika seorang wanita bernadzar. Dalam kondisi seperti ini ia wajib menunaikan nadzarnya. Adapun haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah tathawwu’ (sunnah).
Di antara keutamaan dari melaksanakan ibadah Haji ke Baitullah adalah sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah amalan paling utama. Bolehkah kami ikut berjihad?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi bagi kalian ada jihad yang paling utama, yaitu haji mabrur.” (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya:
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah dengan tidak melakukan jima’ atau berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Keutamaan Ibadah Haji, Source: Photo by Izuddin Unsplash
Dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Artinya:
“Satu umrah sampai umrah berikutnya adalah kaffarat bagi dosa di antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali Surga.” (HR. Bukhari Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 325-326.
Thumbnail Source: Photo by Ishan Unsplash
Artikel Terkait:
Puasa Arafah