Disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid. Selain itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid.
Disebutkan dari Abdul Hamid bin al-Mundzir as-Sa’idi, dari ayahnya, dari neneknya, ia berkata, “Wahai Rasulullah, suami-suami kami melarang kami menunaikan shalat bersama mu, padahal kami sangat ingin shalat bersamamu.” Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam lalu bersabda, “Shalat kalian di rumah kalian masing-masing lebih utama daripada shalat kalian di kamar kalian, dan shalat kalian di kamar kalian lebih utama daripada shalat kalian secara berjamaah.” (HR. Ibnu Syaibah)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Keutamaan Shalat di Rumah Bagi Wanita, Source: Photo by Thirdman Pexels
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud)
Maksudnya, shalat kaum wanita di rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid-masjid jika mereka mengetahui hal itu. Akan tetapi, mereka tidak mengetahui hal itu sehingga mereka meminta agar diizinkan keluar menuju shalat jamaah. Mereka meyakini bahwa shalat bersama jamaah di masjid lebih banyak pahalanya.
Shalat kaum wanita di rumahnya lebih utama dibanding shalat mereka di masjid karena mereka aman dari fitnah. Hal itu semakin ditegaskan ketika kaum wanita telah banyak melakukan tabarruj atau berhias diri.
Oleh karena itulah ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā berkata, “Seandainya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melihat apa yang dilakukan kaum wanita, pasti beliau melarang mereka sebagaimana dilarangnya kaum wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Keutamaan Shalat di Rumah Bagi Wanita, Source: Photo by Alena D Pexels
Pendapat AIsyah ini mempunyai sisi kebenaran jika didapati fitnah bagi kaum laki-laki dan wanita. Namun, apapun keadaannya, tentang keutamaan shalat bagi kaum wanita ini bisa kita simpulkan sebagai berikut:
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 193-194.
Thumbnail Source: Photo by Rodnae Pro Pexels
Artikel Terkait:
Beberapa Hukum Wanita Pergi ke Masjid