Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Konsep Welfare State

Bina-Qurani-Konsep-Welfare-State
Konsep Welfare State

Menurut Sugeng Bahagijo dan Darmawan Triwibowo menjelaskan bahwa konsep Welfare State memiliki tiga aspek, yaitu pendalaman demokratisasi, pemenuhan hak-hak sosial warga negara secara universal, dan penciptaan kohesi-sosial yang menjadikan semua orang memiliki kesempatan yang sama.[1] Dengan demikian, inti dari konsep Welfare State adalah peran penting negara dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warga negaranya.

Model kebijakan negara yang manganut Welfare State telah menjadi referensi global oleh negara-negara modern dalam menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Khususnya pelayanan pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, penyediaan lapangan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya. Hal tersebut sesuai dengan hasrat manusia yang mengharapkan hidupnya sejahtera, aman, tentram, dan selamat dari kesengsaraan. Sehingga, Welfare State dianggap sebagai gagasan yang ideal dan jawaban yang tepat bagaimana suatu negara menjalankan tugasnya untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Anggapan ini diperkuat dengan kenyataan empiris akan kegagalan pasar (market failure) dan kegagalan negara (state failure) dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.[2] Eropa dan Amerika Serikat merupakan negara yang pertama menerapkan Welfare State pada abad XIX yang bertujuan agar kapitalisme menjadi lebih manusiawi. Maka, dengan gagasan Welfare State, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat golongan lemah dan tidak mampu.[3]

Bina-Qurani-Konsep-Welfare-State

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Konsep Welfare State, Source: Photo by Andrea Pexels

Sukron Kamil menyampaikan pemikiran Anthony Giddens bahwa pokok-pokok pemikiran sistem ekonomi Welfare State, di antaranya adalah keterlibatan negara dalam kehidupan sosial dan ekonomi, dominasi negara pada civil society, adanya unsur kolektivisme, dan peran pasar yang dibatasi. Kemudian, Sukron Kamil mengkritik sistem ekonomi Welfare State, bahwa sistem ekonomi ini kesadaran ekologisnya rendah dan pandangan internasionalmenya sama dengan kapitalis.

Bahkan, Sukron Kamil mengungkapkan bahwa sistem ekonomi Welfare State ini memiliki keterikatan dengan sistem kapitalis yang digagas oleh Adam Smith dengan bukunya The Wealth of Nations. Gagasan utama dalam buku tersebut adalah: (1) hak untuk memproduksi dan memperdagangkan produk, tenaga kerja, dan kapital, (2) kepentingan diri sendiri, dan (3) hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan barang dan jasa.

Kemudian, sistem kapitalisme direvisi oleh John Maynard keynes pada saat kapitalisme menghadapi kritik tajam dari sosialis Marxis dan depresi pasar yang traumatik  pada abad ke-20. Revisi kapitalisme yang digagas oleh John Maynard Keynes berpandangan pentingnya pemerintah dan lembaga internasional dalam intervensi membangun ekonomi.[4]

 

==========

[1] Sugeng Bahagijo dan Darmawan Triwibowo, “Memahami Negara Kesejahteraan: Beberapa Catatan Bagi Indonesia”, Jurnal Polika: (2006), Vol.2, No.3, 8.

[2] Edi Kiswanto, “Negara Kesejahteraan (Walfare State): Mengembalikan Peran Negara Dalam Pembangunan Kesejahteraan di Indonesia”, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik: (2005), Vol.9, No.2, 95. Ahmad Dahlan dan Santosa Irfan, “Menggagas Negara Kesejahteraan”, al-Jizya: (2014), Vol.2, No.1, 1. Ariza Fuadi, “Negara Kesejahteraan (Walfare State) Dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia: (2015), Vol.5, No.2, 14. Oman Sukmana, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Jurnal Sospol: (2016), Vol.02, No.01, 103-104.

[3] Ariza Fuadi, “Negara Kesejahteraan (Walfare State) Dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia: (2015), Vol.5, No.2, 18.

[4] Sukron Kamil, Ekonomi Islam, Kelembagaan, dan Konteks Keindonesiaan Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016), 4-15.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 49-50.

Thumbnail Source: Photo by Fuzail Pexels

Artikel Terkait:
Keuangan Negara dalam Perspektif Negara Modern

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf #Welfare State
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login