Bagi setiap muslim yang ingin berqurban, maka ketika telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah ia dilarang untuk memotong rambut dan kuku. Larangan ini berlaku hanya untuk dirinya sendiri, dan tidak berlaku bagi anak, istri, ataupun anggota kelularga lainnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
Artinya:
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki tanggal satu dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohobul qurban membiarkan rambut dan kukunya (artinya tidak memotong).” (HR. Muslim)
Dalam lafaz hadits yang lain:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Larangan Memotong Rambut Bagi Shohibul Qurban, Source: Photo by Steve Johnson Pexels
Dua hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal Dzulhijjah yang dimulai dari tanggal 1 Dzulhijjah.
Pada hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku. Asal perintah di sini menunjukkah wajibnya hal ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong rambut dan kuku. Asal larangan ini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong rambut dan kuku.
Hadits ini dikhususkan bagi orang yang ingin berqurban. Adapun untuk anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong, rambut, dan kuku. Bagi anggota keluarga, selain yang berniat qurban dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kuku.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Larangan Memotong Rambut Bagi Shohibul Qurban, Source: Photo by GS Image
Para ulama berselisih pendapat mengenai memotong rambut dan kuku ketika memasuki 10 hari awal Dzulhijjah bagi orang yang berniat untuk berqurban. Berikut ini beberapa pendapat dari para ulama mengenai hal ini:
Menurut Sa’id bin Al Musayyib , Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan hewan qurban pada waktu penyembelihan.
Secara zhohir, pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih. Misal, hewan qurbannya akan disembelih pada hari tasyriq pertama yaitu tanggal 11 Dzulhijjah, maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah makruh yaitu makruh tanzih, bukan haram.
Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya) di Mekah. Artinya bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak memotong rambut dan kukunya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Larangan Memotong Rambut Bagi Shohibul Qurban, Source: Photo by Aneke Pexels
Ini adalah anggapan dari pendapat kedua, sehingga hadits di atas dipahami bahwa memotong rambut dan kuku adalah makruh.
Pendapat ketiga yaitu pendapt dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.
Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya juga mengatakan bahwa larangan ini diharamkan dalam qurban yangsifatnya sunah dan bukan pada qurban yang wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat ketiga adalah pendapat yang sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan.
Sedangkan pendapat yang memakruhkan dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits ‘Aisyah hanya memaksudkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan perkara yang sifatnya keseharian, yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah sesautu yang jarang dilakukan dan bukan kebiasaan keseharian sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban.
Thumbnail Source: Photo by Nicolas Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Menyembelih Hewan Qurban