Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hukum asal dari semua makanan adalah halal kecuali yang dijelaskan oleh dalil bahwa makanan tersebut diharamkan. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā di dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 dan Al-An’am ayat 145.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi makanan yang halal lagi baik …” (QS. Al-Baqarah: 168)
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga berfirman:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya:
“Katakanlah, ‘Aku tidak mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi (karena semua itu kotor), atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)
Lalu apa saja makanan yang diharamkan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā? Berikut kami tuliskan beberapa jenis makanan yang diharamkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Makanan yang Diharamkan, Source: Photo by Rajesh Pexels
Di antara jenis-jenis makanan yang diharamkan oleh Nash adalah:
Dalil yang mengharamkan hewan-hewan tersebut di atas adalah firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala, dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. Mengundi nasib dengan anak panah adalah kefasikan …” (QS. Al-Maidah: 3)
Berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
“Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah …” (QS. Al-Maidah: 3)
Tidak dihalalkan memakan darah yang mengalir. Namun dimaafkan darinya jika hanya sedikit yang biasa ada pada badan hewan sembelihan dan tidak dapat dihindarkan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Makanan yang Diharamkan, Source: Photo by Evgeniy Pexels
Berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
“Diharamkan bagimu memakan bagkai, darah, daging babi …” (QS. Al-Maidah: 3)
Berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
“Dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3)
Berdasarkan hal ini, maka tidak dihalalkan memakan sembelihan orang musyri, majusi, atau murtad. Adapun sembelihan orang Nasrani atau yahudi boleh dimakan selama tidak diketahui bahwa mereka menyembelih dengan menyebut selain nama Allah.
Berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits Anas, “… Kemudian ia menyeru di tengah orang-orang: ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai jinak karena ia adalah najis.’ Kemudian periuk-periuk tersebut dibalik (ditumpahkan isinya), padahal daging yang di dalamnya sedang mendidih.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.” (HR. Muslim)
Jalalah adalah binatang yang memakan sesuatu yang najis, baik itu unta, sapi, kambing, ayam, dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Dawud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Makanan yang Diharamkan, Source: Photo by Pixabay Pexels
Binatang ini haram dimakan menurut jumhur ulama. Di antaranya adalah burung gagak, rajawali, tikus, cicak (tokek), ular, kalajengking, dan anjing galak.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Ada lima binatang fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh di daerah haram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.” (HR. Bukhari Muslim)
Binatang ini juga haram dimakan. Di antaranya adalah yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari membunuh empat binatang melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.” (HR. An-Nasa’i)
Setiap binatang yang termasuk khaba’its (menjijikan), seperti serangga dan binatang-binatang najis. Binatang jenis ini pun haram untuk dimakan.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 400-404.
Thumbnail Source: Photo by Kasumi Pexels
Artikel Terkait:
Hakikat Makanan