Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Mandi karena Jima’

Bina-Qurani-Mandi-karena-Jima
Mandi karena Jima’

Di antara perkara lain yang menyebabkan seorang wanita untuk mandi wajib adalah bertemunya dua khitan atau Jima’ meskipun tidak keluar mani. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

“Apabila seorang laki-laki telah duduk di antara keempat cabang perempuan (kedua tangan dan kaki isterinya) kamudian besungguh-sungguh berhubungan dengannya, makai a wajib mandi meskipun tidak megeluarkan air mani.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā ia menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang seseorang yang berhubungan badan dengan isterinya tetapi tidak sampai mengeluarkan mani, apakah keduanya wajib mandi? Saat itu ‘Aisyah sedang duduk di dekat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, “Sesungguhnya aku dan Aisyah pernah mengalaminya (apa yang engkau tanyakan) dan kami mendi setelahnya.” (HR. Muslim)

An-Nawawi berkata, dalam Syarh Muslim, “Dahulu sebagian sahabat, dan tabiin berselisih pendapat tentang hal ini, namun sekarang tidak ada lagi perbedaan pendapat tentangya, bahka kemudian terjadi ijma’ seperti yang kami telah sebutkan.”

Bina-Qurani-Mandi-karena-Jima

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi karena Jima, Source: Photo by Max Pexels

Catatan-catatan Mandi Karena Jima’

Ada beberapa catatan mandi karena jima’, yaitu:

1. Jika kemaluan laki-laki menyentuh kemaluan isterinya namun tidak sampai masuk ke dalamnya, maka keduanya tidak wajib mandi, kecuali jika air maninya keluar. Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibrahim an-Nakha’i bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mencampuri istrinya tidak pada kemaluannya, kemudian mengeluarkan air mani. Ibrahim menjawab, “Laki-laki itu wajib mandi, tetapi istrinya tidak wajib, cukup baginya mencuci bagian yang terkena air mani.” (Jami’ Ahlkamin Nisa’)

2. Jika seorang suami mencampuri isterinya, ia hanya memasukkan hasyafah (bagian kepala)nya saja, kemudian air maninya tumpah ke dalam kemaluan istrinya, sedangkan isterinya tidak mengeluarkan mani, maka sang isteri tidak wajib mandi.

An-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, “Jika air mani suami masuk ke dalam kemaluan atau dubur istri, kemudian air meni tersebut keluar kembali, maka isteri tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang benar yang telah ditetapkan oleh Jumhur ulama.

3. Jika seorang suami bercampur dengan isterinya, kemudian isterinya mandi, dan seetelah mandi air mani suaminya keluar dari kemaluan isteri. Maka sang isteri tidak wajib mandi lagi, tetapi ia wajib berwudhu.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari az-Zuhri tentang keluarnya mani dari kemaluan suami atau isteri setelah mereka mandi wajib, ia berkata, “Hendaklah keduanya mencuci kemaluannya kemudian berwudhu.”

Bina-Qurani-Mandi-karena-Jima

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi karena Jima, Source: Photo by Pixabay Pexels

4. Jika seorang suami mencampuri isterinya yang masih kecil belum mengalami haidh, atau sebaliknya, seorang suami yang belum baligh mencampuri isterinya, maka keduanya wajib mandi, sebagaimana Imam Ahmad mengatakan, “Bagaimana menurutmu ketika Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pertama kali mendatangi ‘Aisyah, apakah Aisyah tidak mandi?’

5. Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, maka sang isteri tidak boleh menolak dengan alasan tidak ada air untuk mandi. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, namun isterinya menilak, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi hari.” (HR. Bukhari)

Syaikhul Islam berkata, dalam Majmu’ al-Fatawa, “Seorang isteri tidak boleh menolak jika diajak suaminya ke tempat tidur dengan alasan tidak ada air, suami berhak mendapakan apa yang ia minta. Jika setelah bercampur sang istri mampu mandi, maka hendaklah ia mendi, namun jika tidak, hendaklah ia bertayamum kemudian shalat.”

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 045-046.

Thumbnail Source: Photo by Castorly Pexels

Artikel Terkait:
Mandi Karena Keluar Mani

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login