Al-Ghusl adalah mengalirkan air yang suci ke seluruh tubuh dengan cara yang telah ditentukan. Di antara perkara yang menyebabkan seorang wanita untuk mandi wajib adalah keluarnya mani.
Keluarnya mani disertai syahwat, baik ketika sedang tidur maupun ketika terjaga atau bangun merupakan suatu perkara yang menyebabkan mand wajib. Ketahuilah bahwa sifat mani perempuan adalah kekuning-kuningan, lembut, terkadang terlihat putih karena dorongan keluarnya yang begitu kuat.
Mani tersebut dapat dikenali dengan ciri-ciri:
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya:
“Dan apabila kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi karena Keluar Mani, Source: Photo by Pixabay Pexels
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya air mani laki-laki itu lengket (kental) dan putih, sedangkan air mani wanita adalah encer dan kekuning-kuningan.” (HR. Muslim)
Keluarnya mani termasuk salah satu hal yang mewajibkan mandi, baik keluarnya karena jima’, mimpi, atau onani. Ini adalah jumhur ulama fiqih.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya air itu dari air.” (HR. Muslim)
Maksunya, keluarnya air mani diwajibkan mandi.
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Ummu Sulaim, isteri Abu Thalhah dating kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah perempuan juga wajib mandi jika bermimpi? Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, ‘Iya, jika ia melihat air mani ketika bangun’.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita pun bermimpi basah seperti laki-laki. Artinya, para wanita pun bias mengalami mempi berhubungan dengan badan. Jika ini terjadi, ia harus melihat pakaiannya, apabila pakaiannya basah, makai a manjadi wajib mandi besar.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi karena Keluar Mani, Source: Photo by Castorly Pexels
Peringatan:
1. Jika mani seorang wanita keluar tanpa syahwat, mungkin karena sakit atau sejenisnya, maka menurut jumhur ia tidak wahib mandi. Pendapat ini menyelisihi pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Hazm. Pendapat jumhur ini dikuatkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Ali bin Abi Thalib Raḍiallāhu ‘Anhu, “Jika engkau mengeluarkan mani dengan semburan, maka engkau wajib mandi.” (HR. Abu Daud)
Mani hanya akan keluar dengan semburan jika disertai syahwat, sebagaimana Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman, “Ia diciptakan dari air mani yang memancar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
2. Jika seorang wanita mimpi sedang berhubungan badan, kemudian ketika bangun pakaiannya tidak basah, makai a tidak mandi wajib.
3. Jika seorang wanita terbangun dan mendapati pakaiannya basah oleh mani dan ia tidak ingat bahwa ia telah bermimpi, maka ia wajib mandi. Hal ini berdasarkan hadits Aisya, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ketika bangun mendapati pakaiannya telah basah oleh mani tetapi ia tidak ingat bahwa semalam ia bermimpi.
Maka Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, “Ia wajib mandi.” Kemudian beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi keesokan harinya pakaiannya tidak basah. Maka beliau menjawab, “Ia tidak wajib mandi.” (HR. Abu Daud)
Jika seorang wanita mengetahui ada bekas mani di pakaiannya setelah melaksanakan shalat, maka ia harus mengulang shalatnya.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 043-045.
Thumbnail Source: Photo by Max Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Mandi Junub dan Tata Caranya