Setelah mengetahui beberapa perkara yang mewajibkan mandi, berikut ini kami sampaikan beberapa jenis mandi yang sunnah dikerjakan dan tidak wajib:
Mandi ketika hendak mengulangi hubungan badan atau jima’ merupakan mandi sunnah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Rafi’ yang menyebutkan bahwa suatu malam Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menggilir isteri-isterinya dan beliau mandi setiap selesai bertemu dengan isterinya.
Aku (Abu Rafi’) bertanya kepada beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak mandi sekali saja?” Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab, “Cara ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi Sunnah, Source: Photo by Max Pexels
Mandi setelah sadar dari pingsan adalah sunnah. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mandi setelah beliau sadar dari pingsan. (HR. Bukhari Muslim)
Mandinya seorang wanita yang megeluarkan darah penyakit atau istihadhah setiap hendak shalat merupakan mandi sunnah. Sunnah ini disebutkan dalam beberapa hadits dha’if. Namun ada riwayat yang shahih yang berasal dari ‘Aisyah, ia mengatakan bahwa Ummu Habibah Raḍiallāhu ‘Anhā pernah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal itu.
Beliau kemudian memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi dan bersabda, “Ini bukan darah haidh.” Maka Ummu Habibah Raḍiallāhu ‘Anhā mandi setiap kali hendak shalat. (HR. Bukhari Muslim)
Di antara mandi sunnah yang lainnya adalah mandi sebelum melaksanakan shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha. Disebutkan dalam riwayat yang shahih bahwa seorang laki-laki pernah menanyakan tentang mandi kepada ‘Ali. Ia menjawab, “Mandilah setiap hari jika engkau mau!” Laki-laki itu berkata, “Tidak, bukan itu, tetapi mandi sunnah.” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha.” (HR. Malik)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mandi Sunnah, Source: Photo by Karolina Pexels
Berdasarkan hadits, “Barangsiapa yang telah memandikan mayat, maka hendklah mandi.” (HR. Ibnu Majah)
Namun keshahihan hadits ini diperselisihkan.
Mandi untuk melaksanakan ihram haji atau umrah merupakan sunnah. Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit, bahwa ia melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melepaskan semua yang tidak boleh dipakai untuk memulai talbiyah dan beliau mandi.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, bahwa sebelum masuk ke kota Makkah, ia bermalam terlebih dahulu di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi dan masuk ke kota Makkah pada siang harinya. Ia menceritakan dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau melakukannya.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 051-053.
Thumbnail Source: Photo by Karolina Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Mandi Junub dan Tata Caranya