Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Masa ‘Iddah Wanita

Bina-Qurani-Masa-‘Iddah-Wanita
Masa ‘Iddah Wanita

Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena suaminya telah menceraikannya, maka dia berstatus dalam masa tunggu atau masa ‘iddah. ‘Iddah adalah masa menunggu seorang wanita untuk menikah lagi setelah ditinggal mati atau dicerai suaminya.

Massa ‘iddah yaitu masa di mana seorang wanita menunggu untuk dibolehkan menikah lagi setelah habis waktunya, baik dengan hitungan quru’ (masa haidh) atau dengan hitungan bulan. Masa ‘iddah sudah dikenal di masa jahiliyah. Namun ketika Islam datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan.

Masa ‘iddah setiap wanita berbeda-beda terganggung dari kasus dan keadaan serta sebab perpisahannya dengan suaminya. Adapun masa ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.

Hikmah dari Adanya Syariat Masa ‘Iddah bagi Wanita

Massa ‘Iddah merupakan syariat Islam yang mulia, di dalamnya terkandung banyak hikmah yang bisa diambil. Di antara hikmah yang bisa diambil dari syariat masa ‘iddah bagi wanita yaitu:

1. Mengetahui Terbebasnya Rahim

Adanya syariat masa ‘iddah adalah untuk mengetahui terbebasnya rahim, dan sehingga tidak bersatu antara air mani dari dua laki-laki atau lebih yang telah menggauli wanita tersebut pada rahimnya. Sehingga nasab anak yang mungkin dilahirkan tidak menjadi kacau.

2. Menunjukkan Keagungan

Masa ‘iddah juga menunjukkan keagungan, kemuliaan masalah pernikahan dan hubungan badan.

3. Memberikan Kesempatan Rujuk

Adanya masa ‘iddah juga memberikan kesempatan bagi sang suami yang telah mentalak istrinya untuk rujuk kembali. Karena, bisa jadi ada suami yang menyesal setelah mentalak istrinya.

4. Memuliakan Kedudukan Suami

Syariat masa ‘iddah bagi wanita juga sebagai wujud untuk memuliakan kedudukan sang suami di mata istri. Sehingga dengan adanya masa iddah akan semakin nampak pengaruh perpisahan antara pasangan suami istri.

Karena itu, di masa ‘iddah bagi wanita yang ditinggal mati, wanita dilarang untuk berhias dan mempercantik diri, sebagai bentuk berkabung atas meninggalnya sang kekasih.

5. Berhati-hati dalam Menjaga Hak Suami

Hikmah lain dari masa ‘iddah seorang wanita adalah untuk berhati-hati dalam menjaga suami, kemaslahatan istri dan hak anak-anak, serta melaksanakan hak Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang telah mewajibkannya.

Bina-Qurani-Masa-‘Iddah-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Masa ‘Iddah Wanita, Source: Photo by Lalesh Pexels

Tempat Tinggal Wanita yang Ditinggal Suaminya Selama Masa ‘Iddah

Tidak ada hadits shahih dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal ini. Akan tetapi telah shahih dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, dan Jabir bin’ Abdillah bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya menunggu masa ‘iddahnya di mana pun ia mau. Sedangkan ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa ia menunggu di rumah suaminya.

Dan pendapat pertama lebih kuat karena tidak adanya dalil shahih dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang menjelaskannya secara khusus. Wallahu a’lam.

Kapan Masa ‘Iddah Wanita yang Hamil Sekaligus Ditinggal Suaminya Berakhir?

Wanita yang sedang hamil kemudian suaminya meninggal, masa ‘iddahnya berakhir setelah ia melahirkan, berdasarkan firman dari Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ

Artinya:

“Dan wanita-wanita yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ummu Salamah berkata, “Suami Sabi’ah al-Aslamiyyah terbunuh ketika ia sedang hamil. Empat puluh hari setelah suaminya meninggal, ia pun melahirkan. Setelah melahirkan, ia dilamar dan dinikahkan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Laki-laki yang melamarnya bernama Abus Sanabil.” (HR. Bukhari Muslim)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 258-259.

Thumbnail Source: Photo by Abhisek Pexels

Artikel Terkait:
Shalat di Rumah bagi Wanita

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login