Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Mazarat Madinah

Bina-Qurani-Mazarat-Madinah
Mazarat Madinah

Ada beberapa tempat lain di Madinah Munawwarah yang dikenal dengan istilah Mazarat, seperti tujuh masjid yang terletak di dekat terjadinya perang Khandaq, masjid Qiblatain, beberapa sumur, masjid Ghumamah, masjid yang dinisbatkan kepada Abu Bakar, ‘Umar, dan Aisyah.

Seluruh tempat ini tidak disyariatkan untuk dikunjungi secara khusus dan orang yang mengunjunginya tidak dijanjikan mendapatkan pahala lebih. Sungguh, mencari-cari jejak-jejak para Nabi dan orang-orang shalih menjadi sebab kebinasaan umat-umat sebelum kita.

Karena itu, seorang muslim tidak pantas menyelisihi petunjuk Nabinya, Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan petunjuk para sahabat beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.

Sesungguhnya setiap kebaikan itu berada dalam petunjuk beliau dan petunjuk mereka. Sebaliknya, setiap kejelekan itu berada dalam penyelisihan terhadap petunjuk beliau dan petunjuk mereka.

Bina-Qurani-Mazarat-Madinah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mazarat Madinah, Source: Photo by M Zayed Pexels

Catatan Penting:

Pertama, banyak para jamaah haji yang bersemangat tinggal di Madinah Munawaroh beberapa hari lebih lama dibanding tinggal di Makkah. Padahal, mengerjakan shalat di Masjidil haram pahalanya sama dengan seratus ribu shalat di masjid lainnya, sedangkan di Masjid Nabawi hanya mendapat pahala sama dengan seribu shalat di masjid lain.

Perbedan keutamaan yang sangat besar antara shalat di Makkah dan di Madinah ini hendaklah menjadikan jamaah haji lebih lama tinggal di Makkah daripada di Madinah.

Kedua, banyak jamaah haji mengira atau meyakini bahwa mengunjungi Masjid Nabawi termasuk bagian dari manasik haji. Oleh karena itulah mereka bersemangat untuk mengunjunginya sebagaimana mereka bersemangat mengerjakan manasik haji. Bahkan, jika ada seseorang yang melaksanakan haji, tetapi belum mengunjungi Madinaj, menurut mereka hajinya masih kurang.

Mereka mengemukakan hadits-hadits maudhu’ (palsu) dalam hal ini, seperti “Barangsiapa berhaji, lalu tidak mengunjungiku, berarti ia telah berbuat kasar kepadaku.” Padahal sebenarnya tidaklah seperti yang mereka duga. Berkunjung ke Masjid Nabawi adalah sunnah yang disyariatkan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dengan tujuan untuk mengerjakan shalat di dalamnya. Akan tetapi tidak ada hubungannya dengan haji.

Berkunjung atau tidak ke Masjid Nabawi tidak berhubungan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan haji, bahkan tidak berhubungan dengan sempurna atau tidaknya haji. Berkunjung ke Masjid Nabawi tidak termasuk manasik haji, tetapi berkunjung ke Masjid Nabai merupakan sesuatu yang disyariatkan secara tersendiri.

Bina-Qurani-Mazarat-Madinah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mazarat Madinah, Source: Photo by Welcome Saudi

Berkunjung ke Baqi’ dan Uhud

Baqi adalah kuburan kaum muslimin di Madinah. Banyak sahabat yang dikubur di sana. Sampai hari ini, kaum muslimin dikubur di sana. Banyak yang datang ke Madinah dan ingin meninggal di sana agar bisa dikubur di Baqi’.

Uhud adalah sebuah gunung yang mencintai kita dan kita pun mencintainya. Di kaki bukit Uhud ini dikuburkan tujuh puluh lebih syuhada yang gugur dalam perang yang terjadi di sekitar gunung ini. Kemudian peperangan tersebut dinisbatkan kepadanya dan dinamakan perang Uhud.

Jika seseorang mendatangi Madinah, tidak mengapa jika ia berziarah ke Baqi’ atau berziarah kepada para syuhada Uhud. Sebelumnya, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah melarang berziarah kubur, tetapi beliau lalu mengizinkannya dengan tujuan untuk mengingat akhirat dan mengambil pelajaran dari tempat kembali orang-orang yang dikubur di dalamnya.

Namun demikian, tidak boleh mencari berkah di kuburan, tidak boleh meminta pertolongan kepada penghuni kubur, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawasul kepada mereka ketika meminta kepada Allah, Rabb seluruh hamba.

Ketika mengunjungi Uhud, tidak disyariatkan menuju ke tempat yang disebut sebagai mushalla (tempat shalat) Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam di kaki gunung Uhud dengan tujuan untuk melakukan shalat di sana, tidak boleh mendaki gunung dalam rangka mengikuti jejak para sahabat.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 374-376.

Thumbnail Source: Photo by GS Image

Artikel Terkait:
Adab Berziarah di Masjid Nabi

TAGS
#arafah #Berbuka puasa #Haji dan Umrah #hari Arafah #Madinah #puasa arafah #puasa bulan dzulhijjah #puasa di bulan dzulhijjah #puasa penghapus dosa dua tahun #puasa sunah
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login