Ustaz Dr. Abu Mujahid al-Ghifari, Lc., M.E.I.
(Pengasuh Bina Qurani Islamic School)
Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu amanah para pendiri bangsa (founding fathers) setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada alenia keempat pembukaan UUD 1945 disebutkan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Dengan demikian UUD 1945 secara tegas mengamanatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kata “cerdas” artinya “sempurna perkembangan akal budinya untuk berpikir, mengerti, dan tajam pikiran; serta sempurna pertumbuhan tubuhnya menjadi sehat dan kuat.” Kata “mencerdaskan” ialah “menjadikan cerdas; mengusahakan dan sebagainya supaya sempurna akal budinya.” Objek yang dicerdaskan bukan hanya manusianya, tetapi secara keseluruhan yakni kehidupannya, sehingga menyangkut dimensi mencerdaskan budaya, sistem, dan lingkungan sehingga luas cakupannya dalam perikehidupan kebangsaan. (umm.ac.id, 2019 dan republika.co.id, 2019)
Prof. Sri Edi Swasono menjelaskan bahwa maksud “Mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah kehidupannya yang dicerdaskan, bukan sekedar kemampuan otaknya. Mencerdaskan kehidupan bangsa lebih merupakan konsepsi budaya daripada konsepsi biologis-genetika. Para pendiri Republik menolak sikap dan perilaku ke-inlander-an, yaitu sikap hidup sebagai inlander, sebagai yang terjajah, terbenam harga dirinya, penuh unfreedom atau keterbelengguan diri. Kehidupan yang cerdas menuntut kesadaran harga diri, harkat, dan martabat, kemandirian memiliki innerlijke beschaving, tahan uji, pintar dan jujur, berkemampuan kreatif, produktif, dan emansipatif. Di sinilah barangkali pemikiran para pendiri Republik ini dikatakan menembus masa, mendahului lahirnya paham-paham pembangunan progresif yang menempatkan manusia sebagai subjek luhur: bahwa pembangunan adalah pembangunan manusia seutuhnya. (perpustakaan.bappenas.go.id, 2005).
Dalam orasi ilmiah yang berjudul “Membangun Ekonomi Indonesia: Pengembangan Karakter Dan Patriotisme” di Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2010, Prof. Sri-Edi Swasono kembali menegaskan tentang pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. beliau mengatakan, “Pendidikan adalah upaya untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah suatu konsepsi budaya, bukan sekedar konsepsi biologis-genetika. Pendidikan bukan semata-mata untuk menghasilkan otak yang cerdas melainkan juga untuk mencapai kemajuan adab, budaya dan persatuan. Nilai-nilai dan norma-norma inilah yang oleh para Bapak Bangsa disusun dengan tulus untuk mengisi kebu-dayaan nasional sebagai pedoman bagi rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.” (Membangun Ekonomi Indonesia: Pengembangan Karakter Dan Patriotisme, 2010)
Menurut sejarahwan Prof. Taufik Abdullah, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar menyangkut intelektualitas anak bangsa, tetapi lebih jauh dan mendalam menyangkut pengembangan perikehidupan kebangsaan yang luas. (republika.co.id, 2019)
Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dengan demikian, pendidikan merupakan salah satu wujud pelaksanaan amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” bahkan menjadi tujuan utama pendidikan di Indonesia. Tujuan ini disampaikan pada Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, negara wajib mendukung setiap upaya dari masyarakat yang ikut serta dalam usaha “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag, sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa Muhammad Hatta pernah berpesan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan bantuan pada masyarat yang membantu mencerdaskan kehidupan bangsa. Beliau mengutip pesan Bung Hatta, “Bila ada kelompok masyarakat yang membantu tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan dan membantu mengatasi kesengsaaraan rakyat maka wajib hukumnya bagi negara untuk membantu.” (republika.co.id, 2015)
#Abu Mujahid al-Ghifari #Bina Qurani #Pendidikan