Disunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya dan menyedekahkannya. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada para sahabat:
“Makanlah, berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah.” (HR. Muslim)
“Dan tidak dibolehkan menjualnya meski hanya sedikit. Dalilnya bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintah agar penyembelih binatang kurban tidak diberi upah dari sembelihan kurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Memakan Daging Kurban, Source: Photo by Pascal Pexels
Seseorang tidak berkurban atas nama janin yang masih berada dalam kandungan ibunya. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā ia berkata:
“Tidak ada kurban bagi janin yang masih ada di dalam kandungan Ibunya.” (HR. Malik dan Al-Baihaqi)
Inilah pendapat jumhur ulama.
Jika hewan kurban hilang atau mati, dan orang yang berkurban menjadikannya sebagai nadzar, ia wajib menggantinya. Akan tetapi jika bukan nadzar, maka ia tidak wajib menggantinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā ia berkata:
“Barangsiapa hendak berkurban seekor unta lalu unta itu hilang atau mati, maka jika itu sebagai nadzar, ia wajib menggantinya. Dan jika sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah), ia boleh menggantinya dan boleh juga membiarkannya (tidak menggantinya).” (HR. Malik dan Al-baihaqi)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Memakan Daging Kurban, Source: Photo by Samer Pexels
Seekor kambing cukup bagi seseorang beserta keluarganya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari, ia berkata, “Pada masa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam seorang laki-laki berkurban satu ekor kambing darinya dan dari keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan juga memberikan kepada orang lain. Setelah itu, orang-orang mulai saling membanggakan diri dalam berkurban sehingga jadilah kurban itu sebagaimana yang engkau lihat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kemudian, seekor unta cukup untuk sepuluh orang dan seekor sapi cukup untuk tujuh orang. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata:
“Kami pernah menyertai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sebuah perjalanan, lalu tibalah hari raya Idul Adha. Kemudian kami pun menyembelih seekor unta sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. At-Tirmidzi)
Faidah:
Demikian menurut pendapat jumhur, karena bagian setiap orang diperhitungkan berdasarkan niatnya masing-masing, bukan niat orang lain.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 413-414.
Thumbnail Source: Photo by Pixelme Pexels
Artikel Terkait:
Adab Menyembelih Hewan