Sebagai seorang pendatang di suatu daerah tertentu, Anda wajib memiliki surat keterangan domisili bertempat tinggal di wilayah tersebut. Surat keterangan domisili merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pendatang baru di suatu daerah, selain dokumen seperti KTP dan KK.
Surat keterangan domisili atau SKD adalah surat keterangan berupa selembar kertas yang di dalamnya berisi data diri lengkap seseorang dan diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda bukti bahwa seorang pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal di suatu wilayah.
Surat keterangan domisili ini mengacu pada UU Nomor 23 Pasal 15 Tahun 2006 yang di dalamnya berisi Tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam UU Nomor 23 Pasal 15 Tahun 2006, disebutkan bahwa:
Di dalam ayat 1 disebutkan bahwa, “Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.”
Sedangkan di dalam ayat 2 disebutkan bahwasannya, “Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.”
Surat keterangan domisili biasanya digunakan untuk mengurus beberapa keperluan pribadi seperti mendaftar sekolah dan mengurus persisinan seperti:
Mengingat pentingnya surat keterangan domisili bagi para pendatang baru di suatu daerah, maka sudah selayaknya kita mengetahui bagaimana cara membuat surat keterangan domisili. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana proses pengurusan surat keterangan domisili.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Membuat Surat Keterangan Domisili, Source: Photo by GS Image
Cara mengurus atau membuat surat keterangan domisili tidaklah terlalu sulit. Seorang pendatang dapat langsung melakukan proses pengurusannya di kantor kelurahan (kantor kepala desa), atau juga bisa melalui ketua RT atau RW setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengurus surat keterangan domisili di antaranya adalah:
Persyaratan di atas perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pada pengurus wilayah setempat.
Adapun untuk proses pengajuannya, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
(Sebelum mengajukan surat keterangan domisili, pastikan bahwa segala persyaratannya sudah dipenuhi)
Sangat mudah bukan, proses pengurusan surat keterangan domisili?
Nah, setelah kita memiliki surat keterangan domisili maka akan memberikan kemudahan bagi kita untuk mengurus berbagi keperluan yang kita butuhkan.
Lalu, apa saja sih manfaat dan kegunaan dari surat keterangan domisili?
Surat keterangan domisili merupakan dokumen penting yang mempunyai banyak manfaat dan kegunaan bagi pemiliknya.
Sebagaimana yang dijelaskan pada UU Nomor 23 Pasal 15 ayat (1) Tahun 2006 bahwa surat keterangan domisili merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang.
Dalam hal ini, seorang pendatang wajib mengurus surat keterangan domisili kepada instansi yang berwenang yaitu kelurahan atau desa tempat seseorang tinggal atau menetap.
Adpun manfaat dan kegunaan surat keterangan domisili bagi seorang pendatang antara lain adalah:
Demikianlah uraian singkat mengenai pengertian surat keterangan domisili, cara membuat surat keterangan domisili, dan manfaat serta kegunaannya. Semoga bermanfaat.
Thumbnail Source: Photo by Pro Media Tek
Artikel Terkait:
Cara Perpanjang Paspor