Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Menghadap Kiblat

Bina-Qurani-Menghadap-Kiblat
 Menghadap Kiblat

Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang ditetapkan di dalam Alquran, Assunnah, dan Ijma’ para ulama. Hal ini sebagaimana yang Hadits Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melalui riwayat Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ جَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ فَاسْتَقْبِلُوهَا وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّامِ فَاسْتَدَارُوا إِلَى الْكَعْبَةِ

Artinya:

Dari Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, dia berkata, “Ketika orang-orang berada di Masjid Quba di dalam shalat Subuh, tiba-tiba ada seseorang mendatangi mereka seraya berkata, “Sesungguhnya pada malam tadi telah diturunkan suatu ayat Alquran kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, dan beliau telah diperintahkan agar menghadap kiblat. Maka menghadaplah kalian ke arah kiblat (ka’bah). Sedang ketika itu wajah-wajah mereka menghadap ke negeri Syam (Baitul Maqdis). Maka mereka pun segera memutar mengarah ke arah Ka’bah.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Menghadap-Kiblat

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menghadap Kiblat, Source: Photo by Izuddin Unsplash

Penjelasan Hadits Menghadap Kiblat

Pada hadits di atas terdapat penjelasan tentang kepatuhan dan ketaatan para shabat kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.

Di dalam hadits di atas terdapat satu kaidah ushul, yaitu bahwa hukum-hukum syariat tidak wajib bagi seseorang kecuali telah sampai kepadanya. Sehingga, jika seseorang melaksanakan shalat tidak menghadap kiblat sebelum hukum (perintah menghadap kiblat) itu sampai kepadanya maka dia tidak perlu mengulang shalatnya.

Karena perintah untuk menghadap Ka’bah turun pada akhir siang, yaitu shalat Ashar. Meskipun perintah itu sudah turun, namun mereka belum menghadap ke arah kiblat saat melaksanakan shalat Maghrib, Isya, dan sebagian Subuh, karena perintah itu bellum sampai kepada mereka.

Kasus yang semisalnya, jika seseorang tidak mengetahui arah kiblat, lalu dia beritjtihad dan melaksanakan shalat ke arah kiblat (menurut hasil ijtihadnya), lalu dia mengetahui bahwa ijtihadnya salah, maka dia tidak perlu mengulang shalatnya.

Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 133-135.

Thumbnail Source: Photo by Ishan Unsplash

Artikel Terkait:
Hukum Wanita Mendatangi Masjid

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login