Islam adalah agama yang sempurna lagi mulia. Islam telah mengatur selulruh permasalahan hidup manusia dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam hari. Segala permasalahan kehidupan telah diatur di dalam Islam, termasuk permasalahan hutang-piutang.
Islam tidak melarang seseorang untuk berhutang kepada orang lain, namun Islam telah mengatur dengan jelas bagaimana adab-adab dan aturan-aturan yang berlaku dalam berhutang.
Hukum asal berhutang di dalam Islam adalah boleh dan diperbolehkan (Jaa-iz). Hal ini sebagaimana firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Alquran:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوه
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menghentikan Kebiasaan Berhutang, Source: Photo by Cottonbro Pexels
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga pernah berhutang. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits, dimana ketika di akhir hayat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan kemudian baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut digunakan untuk membayar hutang beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwasannya dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Artinya:
“Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR. Bukhari)
Meskipun berhutang diperbolehkan dalam Islam, namun kebiasaan berhutang merupakan kebiasaan yang kurang baik. Sering kita jumpai di lingkungan masyarakat, banyak kaum muslimin yang bermudah-mudahan untuk berhutang dan menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan hutang-hutangnya, bahkan merasa tidak terbebani dengan hutang yang melilitnya.
Jika kebiasaan berhutang dibiarkan, maka kebiasaan ini akan terus berlarut-larut dan akan menular kepada orang lain yang berada di sekitarnya. Terlebih lagi dengan menjamurnya platform-platform yang menyediakan layanan berhutang oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan yang menganut sistem ribawi. Maka sudah sepatutnya kita berusaha maksimal untuk menghentikan kebiasaan berhutang mulai dari sekarang.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menghentikan Kebiasaan Berhutang, Source: Photo by Karolina G Pexels
Menghentikan kebiasaan berhutang bukanlah hal yang mudah, perlu adanya keseriusan dan kesungguhan agar kebiasaan ini bisa punah. Berikut ini beberapa cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan kebiasaan berhutang:
Untuk menghentikan kebiasaan berhutang, kita perlu melakukan perbaikan managemen keuangan bulanan ataupun harian (jika kita seorang pekerja lepas). Hitung ulang berapa pemasukan dan pengeluaran yang kita miliki setiap bulannya, kemudian buat anggaran belanja dengan mengutamakan skala prioritas.
Anggaran belanja merupakan hal yang cukup penting untuk mengontrol pengeluaran bulanan dan memudahkan kita untuk melacak aliran dana yang telah digunakan. Dengan mengacu anggaran belanja yang telah dibuat, tentu pengeluaran akan lebih terkontrol, lebih hemat, dan mencegah pengeluaran yang tidak perlu.
Namun apabila managemen keuangan dan penekanan anggaran belanja telah dilakukan, tetapi kita masih mengalami masalah keuangan. Maka hal yang perlu kita lakukan adalah dengan ikhtiar mencari pendapatan tambahan.
Qana’ah adalah sifat merasa cukup dengan dengan harta yang telah diberi oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā tanpa harus memandang harta yang didapatkan oleh orang lain. Sifat qana’ah merupakan salah satu sifat yang dapat diterapkan untuk menghentikan kebiasaan berhutang. Sebab, dengan sifat qana’ah kita akan senantiasa merasa cukup dan tidak tergoda akan hal-hal yang dimiliki oleh orang lain.
Seseorang yang memiliki sifat qanaah merupakan orang yang beruntung. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِيَ إِلَى الْإِسْلَامِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنَعَ بِهِ
Artinya:
“Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menghentikan Kebiasaan Berhutang, Source: Photo by Karolina G Pexels
Cara lain untuk menghentikan kebiasaan berhutang adalah dengan menerapkan pola hidup sederhana. Pola hidup sederhana, selain dapat menghentikan kebiasaan berhutang juga dapat mendatangkan kebahagiaan di dalam diri-diri manusia. Hidup sederhana adalah perilaku yang menyesuaikan kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.
Hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan merupakan salah satu perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, sebagaimana yang tertuang di dalam firman-Nya:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (141)
Artinya:
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Ayat di atas menjelaskan bawa Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā melarang hambanya agar tidak berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhannya. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memerintahkan manusia agar dalam pemenuhan kebtuhan hidupnya dilakukan secara bersahaja, tengah-tengah, dan tidak boros dalam pengeluaran.
Demikianlah beberapa cara yang bisa kita terapkan untuk menghentikan kebiasaan berhutang. Semoga Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā senantiasa mencukupkan kita dengan harta yang halal dan menjauhkan diri kita dari perbuatan hutang serta harta-harta haram yang membinasakan. Aamiin.
Thumbnail Source: Photo by Karolina G Pexels
Artikel Terkait:
Doa Memohon Perlindungan dari Sifat Malas dan Lilitan Hutang