Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antara kesempurnaan Islam adalah bahwa Islam telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunah-sunah fitrah.
Sunah fitrah merupakan suatu tradisi yang apabila dilakukan menjadi pelakunya sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimpbulkan rasa cinta atau mahabbah terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa, “Sunah fitrah ini akan mendatangkan faidah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, mencaja kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat. (Taisirul ‘Alam: 43)
Sunah fitrah adalah sunah-sunah yang dilakukan oleh para nabi semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan keselamatan. Sedangkan pendapat Imam Nawawi mengatakan bahwa sunah-sunah fitrah adalah agama.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya:
“Fitrah manusia ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menghidupkan Sunah Fitrah, Source: Photo by Steve J Pexels
Khitan pada wanita dilakukan dengan cara memotong sedikit kulit di bagian atas farji (kemaluannya). Tujuannya adalah untuk menstabilkan syahwat. Khitan pada wanita adalah perkara yang dianjurkan dan merupakan kehormatan bagi mereka.
Ibnu Qudamahh berkata (Al-Mughni 1/85), “Khitan diwajibkan kepada laki-laki dan merupakan kehormatan bagi wanita. Ini adalah pendapat jumhur ulama.”
Dalil yang menunjukkan disyariatkannya khitan pada wanita di antaranya yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya:
“Jika seorang laki-laki telah duduk di antara empat cabang wanita, kemudian khitan laki-laki menyentuh khitan wanita, maka wajib baginya untuk mandi.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan dua khitan adalah tempat dipotongnya sebagian dari kemaluan laki-laki dan wanita. Hadits ini menjelaskan bahwa para wanitapun dikhitan.
Beberapa hadits menerangkan wajibnya khitan bagi wanita, tetapi tidak satupunyang lepas dari pembicaraan. Di antaranya hadits Ummu Athiyyah, ia berkata, “Seorang wanita dikhitan di Madinah, kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya”:
لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya:
“Jangan terlalu banyak memotongnya, karena hal itu akan lebih baik bagi wanita dan lebih disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian khitan bagi wanita adalah sunah, bukan wajib.
Bersiwak termasuk sunah-sunah fitrah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Disunahkan bersiwak dalam setiap keadaan, terutama ketika:
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 012-015.
Thumbnail Source: Photo by Lemniscate Pexels
Artikel Terkait:
Hal-hal yang disunahkan, diharamkan, dan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa menurut mazhab syafii