Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Mengusap Dua Khuff

Bina-Qurani-Mengusap-Dua-Khuff
Mengusap Dua Khuff

Sesungguhnya di antara kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah adanya keringanan mengusap sepatu sebagi ganti dari mencuci kaki dalam berwudhu. Seseorang dibolehkan untuk mengusap sepatu, baik dalam perjalanan maupun di saat mukim (tidak sedang bepergian), ketika ada keperluan ataupun tidak.

Bahkan ketika engkau senantiasa berada di dalam rumah sekalipun, dibolehkan bagimu mengusap sepatu berdasarkan kesepakatan para ulama.

Mengusap sepatu ini disyariatkan berdasarkan hadits-hadits shahih yang mutawatir. Yang paling baik dari keterangan tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hamam, ia berkata, “Setelah Jarir buang air kecil, ia berwudhu dan mengusap sepatunya.” Ia ditanya tentang apa yang ia kerjakan, “Engkau berbuat demikian?” Ia menjawab, “Ya, aku melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap kedua sepatunya.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Mengusap-Dua-Khuff

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mengusap Dua Khuff, Source: Photo by Cottonbro Pexels

Disyariatkanya Mengusap Kaus Kaki dan Sandal

Eangkau juga boleh mengusap kaus kaki dan sandal, berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berwudhu dan mengusap dua kaus kaki dan dua sandalnya.” (HR. Ahmad)

Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhu pernah ditanya, “Kami melihatmu mengenakan sandal dari SIbti? Ia menjawab, ‘Sesungguhnya aku melihat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengenakannya, kemudian berwudhu dan mengusapnya.” (HR. Bukhari)

Mengusap dua khuff hukumnya boleh, tetapi yang paling utama bagi setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Bagi orang yang mengenakan khuff dianjurkan mengusapnya dan tidak perlu melepasnya karena mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabat.

Sedangkan bagi orang yang tidak mengenakan khuff hendaklah ia membasuhnya, dan tidak bersikeras mengenakannya agar sekedar dapat mengusapnya. Begitu pula orang yang mengenakan khuff hendaknya tidak memaksakan diri melepasnya hanya karena ingin membasuk kakinya.

Bina-Qurani-Mengusap-Dua-Khuff

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Mengusap Dua Khuff, Source: Photo by Pax Red Pexels

Syarat, Tata Cara, dan Batasan Waktu Mengusap Khuff

Sepatu bias diucap ketika berwudhu jika engkau mengenakannya dan kakimu dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Dari al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku Bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam suatu perjalanan. Ketika Nabi berwudhu aku tuangkan air untuknya, beliaupun membasuh wajah, kedua lengan, serta mengusap kepalanya, lalu aku menunduk untuk melepas sepatunya, namun beliau bersabda, ‘Biarkanlah, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci.’ Kemudian beliau mengusapnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Kaus kaki yang akan diusap tidak disyariatkan harus tebal, boleh juga yang tipis. Bahkan dibolehkan mengusap kaus kaki yang sobek, sebagaimana yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ia menyatakan. “Barang yang akan diusap seperti sepatu, kaus kaki, dan sandal, tidak disyariatkan harus menutupi seluruh bagian kaki yang harus diusap. Jika disyariatkan harus menutupi seluruh kaki, maka keringanan yang bertujuan memberi kelonggaran tidak terwujud, bahkan hanya mempersulit.

Yang disyariatkan ketika mengusap khuff (sepatu) adalah bagian atasnya, bukan bagian bawah dengan satu kali usapan. Cara mengusapnya adalah sebagai berikut:

  • Setelah engkau menyempurnakan wudhu.
  • Kenakanlah sepatu atau kaus kaki.
  • Setiap engkau berwudhu kembali, berwudhulah seperti biasa untuk anggota badan lainnya, tetapo pada saat mencuci kaki, engkau cukup membasahi tangan kemudian mengusapkannya di atas sepatu atau kaus kaki yang engkau kenakan.

Batasaan waktu mengusap khuff apabila sedang bermukim adalah 24 jam atau sehari semalam. Hitungan awalnya adalah usapat pertama setelah berhadats ke hari berikutnya. Namun jika sedang dalam perjalanan, engkau boleh mengusapnya dengan batas wakti tiga hari tiga malam.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 039-041.

Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels

Artikel Terkait:
Amalan yang Mewajibkan Wudhu

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login