Menunda Shalat karena Lupa
Setiap manusia tentu pernah melakukan kesalahan baik karena keliru ataupun lupa. Kesalahan yang terjadi karena kekeliruan atau lupa, maka hal itu dimaafkan dan tidak berdosa. Namun, dimaafkannya kesalahan ini bukan berarti manusia tersebut lepas dari konsekuensi hukumnya.
Sebagai contoh, apabila seseorang lupa mengerjakan shalat baik karena ia tertidur atau karena adanya kesibukan yang benar-benar membuat ia lupa mengerjakan shalat maka ia dimaafkan dan tidak berdosa. Namun, hal ini tidak berarti ia boleh meninggalkan shalat. Melainkan ia harus segera melaksanakan shalat tersebut apabila telah mengingatnya.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ ، قَالَ : حَبَسَ الْمُشْرِكُونَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ الْعَصْرِ حَتَّى اصْفَرَّتْ أَوِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ ، فَقَالَ : شَغَلُونَا عَنْ صَلاَةِ الْوُسْطَى ، مَلأَ اللَّهُ أَجْوَافَهُمْ ، أَوْ حَشَا اللَّهُ أَجْوَافَهُمْ – وَقُبُورَهُمْ نَارًا
Artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud Raḍiallāhu ‘Anhu, dia berkata: “Orang-orang musyrikin pernah menahan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dari pelaksanaan shalat Ashar sampai matahari memerah atau menguning. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian bersabda, ‘Mereka telah membuat kita tersibukkan (ketinggalan) dari shalat Al-Wustha (Shalat Ashar). Semoga Allah memenuhi perut-perut dan kuburan-kuburan mereka dengan api neraka, atau semoga Allah mengisi perut-perut dan kuburan-kuburan mereka dengan api neraka’.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Menunda Shalat karena Lupa, Source: Photo by Noureddine Pexels
Berdasarkan hadits di atas terdapat penjelasan bahwa barangsiapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaknya dia melaksanakannya ketika dia mengingatnya. Dimungkinkan bahwa beliau lupa melaksanakan shalat Ashar itu, atau bisa jadi itu terjadi sebelum disyariatkannya shalat khauf. Akan tetapi pendapat yang kuat bahwa itu terjadi setelah disyariatkannya shalat khauf, namun lantaran perkaranya amat genting beliau pun lupa melaksanakannya.
Hadits di atas juga menjelaskan bahwa shalat Al-Wustha adalah shalat Ashar, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Jumhur ulama dalam Kitab Al-Mabsuuth, dan maknanya bukanlah berada di tengah-tengah di antara shalat fardhu, melainkan makna Al-Wustha adalah shalat yang paling utama.
Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa tidak mengapa orang yang dizhalimi mendoakan keburukan kepada orang-orang yang menzhaliminya apabila dia tidak berlebih-lebihan.
Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 102-103.
Thumbnail Source: Photo by Julia V Pexels
Artikel Terkait:
Waktu Shalat Fardhu