Negara kesejahteraan memiliki beberapa model, yaitu: Pertama, negara kesejahteraan model Liberal atau Residual. Di antara cirinya adalah upaya negara yang lebih besar untuk menciptakan skema pembiayaan agar warga negaranya dapat ikut serta berpartisi kembali pada aspek ketanakerjaan, pengembangan industri, dan perdagangan yang dikembangkan terlebih dahulu guna menciptakan akses barang dan jasa serta daya beli yang berkelanjutan.
Negara yang menganut model ini adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Kedua, negara kesejahteraan model konservatif. Di antara cirinya adalah negara mengusahakan dan mengelola skema kesejahteraan, negara berkolaborasi dengan warga negara, pekerja, dan swasta dalam masalah produksi dan pengorganisasiannya. Pajak dalam model negara kesejahteraan ini dikaitkan dengan tunjangan tertentu walaupun pajak tetap tinggi.
Skema kesejahteraan lebih mengarah para proteksi sosial untuk membiayai kondisi-kondisi tertentu, seperti sakit, cacat, tua, dan pengangguran. Negara yang menganut sistem ini adalah Austria, Perancis, Jerman, dan Italia. Ketiga, negara kesejahteraan model Sosial-Demokratis. Model ini memiliki ciri-ciri skema pajak yang digunakan untuk membiayai seluruh pembiayaan skema kesejahteraan yang mencakup layanan yang menyeluruh dengan standar tinggi dan akses yang mudah, warga negara dianggap memiliki hak atas pengaturan skema kesejahteraan, dan kebijakan negara diarahkan pada integrasi perdagangan dan industri dengan skema kesejahteraan ini. Negara yang menganut model ini adalah Swedia dan Norwegia.[1]
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Model Negara Kesejahteraan, Source: Photo by Walid Pexels
Indonesia termasuk negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para pendiri bangsa dengan dimasukannya prinsip Welfare State dalam Undang-Undang 1945 yang memuat beberapa pasal tentang aspek sosial ekonomi.[2] Yaitu pasal 33, pasal 34, dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hanya saja secara konstitusi, sistem ekonomi Indonesia disesuaikan dengan idiologi bangsa yang menganut pancasila, sehingga sistem ekonomi Indonesia dikatakan menerapkan sistem Demokrasi Pancasila.
==========
[1] Oman Sukmana, “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Jurnal Sospol: (2016), Vol.2, No.1, 112-113. Henry Thomas Simarmata, Negara Kesejahteraan dan Globalisasi: Pengembangan Kebijakan dan Perbandingan Pengalaman, (Jakarta: PSIK Universitas Paramadina, 2008), 31-33.
[2] M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945: Risalah Sidang BPUPKI/PPKI, (Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1959), 299.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 50-51.
Thumbnail Source: Photo by Walid Pexels
Artikel Terkait:
Konsep Welfare State