Kita semua sejatinya telah mengetahui bahwa, Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Namun, tidak sedikit yang mengetahui tentang arti dari Pancasila sebagai ideologi negara. Nah, sebelum kita membahas mengenai arti dan maksud dari Pancasila sebagai ideologi negara, ada baiknya kita mengetahui tentang pengertian Ideologi terlebih dahulu.
Secara bahasa, kata ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logos. Idea artinya adalah ide, gagasan, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos artinya adalah pemikiran. Jadi secara bahasa, ideologi adalah ilmu yang mencakup pemikiran atau gagasan.
Selain ditinjau dari asal katanya, para ahli juga menyebutkan bahwa ideologi adalah sebuah hasil pemikiran yang berisi tentang nilai-nilai tertentu demi mencapai suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai (dalam hal ini oleh sebuah negara).
Ideologi adalah identitas dari sebuah bangsa, yang berfungsi sebagai alat untuk memperkuat kedaulatan dan identitas suatu masyarakat dalam sebuah negara. Ideologi mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah negara, khususnya dalam pencegahan terjadinya konflik antara tatanan masyarakat.
Lalu apa dan bagaimana maksud dari Pancasila sebagai ideologi negara?
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dari Ideologi, maka dapat disimpulkan bahwa Arti dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah bahwa Pancasila merupakan pedoman yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima asas Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama, bersosialisasi, hak asasi dan dalam hal gotong-royong.
Pancasila sebagai ideologi negara berperan sebagai pemersatu masyarakat Indonesia yang mempunyai aneka ragam suku bangsa, adat istiadat dan budaya. Dengan Pancasila, diharapkan tercipta kehidupan bernegara yang baik, dengan penuh toleransi, saling gotong-royong, dan bersatu padu menjaga kedaulatan negeri.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, mempunyai kedudukan yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakatnya. Beberapa kedudukan pancasila dalam kehidupan bernegara, antara lain:
Berdasarkan kedudukan di atas, jelas menandakan bahwa Pancasila merupakan pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan aktivitas bernegara.
Makna Pancasila sebagai ideologi negara, tercantum pada dua poin berikut ini:
Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan dan cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara sesuai dengan yang tertuang dalam TAP MPR tentang Indonesia di masa depan, yaitu:
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki karakter utama sebagai pandangan hidup seluruh bangsa. Pancasila adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan untuk kepentingan dalam membangun negara Indonesia.
Sebagai ideologi negara Pancasila adalah sebuah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan serta perbaikan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan sempurna dan bersifat abadi.
Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah pandangan hidup dalam setiap proses pembangunan berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara. Seluruh warga negara harus berpartisipasi aktif didalamnya dengan menjiwai nilai-nilai pancasila.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Pancasila sebagai dasar negara merupkan sebuah sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap muatan materi peraturan perundang-undangan hendaknya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sesungguhnya sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara dalam satu sistem nilai.
Nilai-nilai Pancasila yang sejak zaman dahulu dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara antara lain adalah:
Lima poin di atas merupakan bukti pengaplikasian nilai-nilai pancasila yang dilakukan oleh masyarakat terdahulu, sebelum dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara.
Adapun bunyi Pancasila yang telah diresmikan sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
Sebagai dasar negara Indonesia, nilai-nilai pancasila adalah pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan rumusan dan pandangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila antara sila pertama dengan sila lainnya merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis, serta tidak dapat dipisahkan. Kelima sila tersebut mempunyai nilai-nilai yang mendalam sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila ini dijabarkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui beberapa pasal-pasal sebagai berikut:
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kesatu dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dijabarkan melalui UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 29.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Ayat (1)
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kedua dengan bunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan beberapa Pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
Ayat (1)
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ayat (2)
“Penduduk ialah warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila ketiga dengan bunyi “Persatuan Indonesia” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), UUD 1945 Pasal 30 dan pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ayat (2)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Ayat (3)
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Ayat (4)
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Ayat (5)
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila keempat dengan bunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), UUD 1945 Pasal 2, UUD 1945 Pasal 3 dan Pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
Ayat (1)
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar)
Ayat (1)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Ayat (2)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.”
Ayat (3)
“Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
Ayat (1)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Ayat (2)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Ayat (3)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Uundang-Undang Dasar.”
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kelima dengan bunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 23, UUD 1945 Pasal 28 H, UUD 1945 Pasal 31 dan beberapa pasal lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
Ayat (1)
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawan untuk sebesar-besarnya kemakmurat rakyat.”
Ayat (2)
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat (3)
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertampat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Ayat (3)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Ayat (1)
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Ayat (2)
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Ayat (3)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat (4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ayat (5)
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajian peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Demikianlah nilai-nilai Pancasila yang dijabarkan dalam beberapa Pasal di UUD 1945.
Thumbnail Source: Photo From Wallpaper Cave
Artikel Terkait:
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara