Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah pandangan hidup dalam setiap proses pembangunan berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara. Seluruh warga negara harus berpartisipasi aktif didalamnya dengan menjiwai nilai-nilai pancasila.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011, Pancasila sebagai dasar negara merupkan sebuah sumber dari segala sumber hukum negara. Setiap muatan materi peraturan perundang-undangan hendaknya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Nilai-Nilai Pancasila, Source: Photo From Berita Satu
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sesungguhnya sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara dalam satu sistem nilai.
Nilai-nilai Pancasila yang sejak zaman dahulu dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara antara lain adalah:
Lima poin di atas merupakan bukti pengaplikasian nilai-nilai pancasila yang dilakukan oleh masyarakat terdahulu, sebelum dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara.
Adapun bunyi Pancasila yang telah diresmikan sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:
Sebagai dasar negara Indonesia, nilai-nilai pancasila adalah pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Nilai-Nilai Pancasila, Source: Photo From Wallpaper Cave
Pancasila sebagai dasar negara merupakan rumusan dan pandangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila antara sila pertama dengan sila lainnya merupakan suatu kesatuan yang utuh dan harmonis, serta tidak dapat dipisahkan. Kelima sila tersebut mempunyai nilai-nilai yang mendalam sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila ini dijabarkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui beberapa pasal-pasal sebagai berikut:
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kesatu dengan bunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dijabarkan melalui UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 29.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1)
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2. UUD 1945 Pasal 29
Ayat (1)
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ayat (2)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Nilai-Nilai Pancasila, Source: Photo From Tribata News Polda NTT
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kedua dengan bunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan beberapa Pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”
2. UUD 1946 Pasal 26
Ayat (1)
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Ayat (2)
“Penduduk ialah warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”
3. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila ketiga dengan bunyi “Persatuan Indonesia” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), UUD 1945 Pasal 30 dan pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. UUD 1945 Pasal 30
Ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ayat (2)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Ayat (3)
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
Ayat (4)
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Ayat (5)
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Nilai-Nilai Pancasila, Source: Photo From Lensa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila keempat dengan bunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), UUD 1945 Pasal 2, UUD 1945 Pasal 3 dan Pasal yang lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 1
Ayat (1)
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar)
2. UUD 1945 Pasal 2
Ayat (1)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Ayat (2)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.”
Ayat (3)
“Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.”
3. UUD 1945 Pasal 3
Ayat (1)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Ayat (2)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Ayat (3)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Uundang-Undang Dasar.”
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Nilai-Nilai Pancasila, Source: Photo From Wallpaper Cave
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung pada sila kelima dengan bunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dijabarkan melaui UUD 1945 Pasal 23, UUD 1945 Pasal 28 H, UUD 1945 Pasal 31 dan beberapa pasal lainnya.
Yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
1. UUD 1945 Pasal 23
Ayat (1)
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawan untuk sebesar-besarnya kemakmurat rakyat.”
Ayat (2)
“Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat (3)
“Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
2. UUD 1945 Pasal 28 H
Ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertampat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Ayat (3)
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Ayat (4)
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
3. UUD 1945 Pasal 31
Ayat (1)
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Ayat (2)
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Ayat (3)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat (4)
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ayat (5)
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajian peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Demikianlah nilai-nilai Pancasila yang dijabarkan dalam beberapa Pasal di UUD 1945.
Thumbnail Source: Photo From Wallpaper Cave
Artikel Terkait:
Lambang Sila Pertama
#Batas Wilayah Indonesia #Indonesia #Lambang Sila Pertama #Olimpiade Tokyo 2020 #Pancasila #Pendiri Paskibraka #PPKM Level 4 #Rumah Adat Kalimantan #Rumah Adat #Sejarah