Di antara syarat dibolehkannya seorang muslim untuk tinggal di negara kafir dalam berbagai macam keadaan, yaitu:
Syarat pertama seorang muslim yang boleh tingga di negara kafir adalah agamanya harus aman dengan ilmu, iman, memiliki tekad yang kuat, serta menyimpan permusuhan dan kebencian kepada orang-orang kafir.
Syarat kedua agar seorang muslim boleh tingga di negara kafir yaitu harus dapat menampakkan agamanya dengan melakukan syiar-syiar agama Islam.
Orang-orang yang boleh tinggal di negara kafir ada beberapa macam, yaitu:
Orang yang mendakwahkan Islam dan memotivasi untuk mencintainya. Hal ini merupakan salah satu bentuk jihad yang hukumnya fardhu kifayah bagi siapa saja yang mampu. Syaratnya, dakwah benar-benar terealisasi dan tidak ada orang yang menghalangi seruannya.
Orang yang tinggal untuk mempelajari kondisi orang-orang kafir dan mengetahui keadaan mereka dari sisi kerusakan akidah, penyelewengan akhlak, dan kekacauan tingkah laku untuk memperingatkan manusia agar tidak tertipu oleh mereka.
Ini juga termasuk jihad, namun dengan syarat tujuannya terealisasi tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Tinggal di negara kafir karena hajat dari negara Islam serta untuk mengatur hubungan dengan orang-orang kafir dan menjaga urusan para pelajar agar berpegang teguh pada Islam. Menetap seperti ini ada manfaatnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Orang yang Boleh tinggal di Negara Kafir, Source: Photo by Musa Pexels
Tinggal di negara kafir untuk keperluan tertentu, seperti berdagang dan berobat. Maka menetap di sana dibolehkan sesuai dengan kebutuhan.
Tinggal di negara kafir untuk belajar. Hal ini berbahaya karena pelajar akan merasa derajatnya lebih rendah, yang terkadang muncul karena pengagumannya kepada orang-orang kafir dan penerimaan terhadap pendapat-pendapat mereka. Ia akan merasa membutuhkan mereka, terlebih kepada pengajarnya sehingga ia bermudahanah dalam kesesatan dan penyimpangannya.
Demikian pula ia akan menjadikan mereka sebagai teman-teman yang ia cintai dan diberi loyalitas. Hal ini tidak boleh dilakukan, kecuali dengan beberapa syarat:
Orang-orang lemah dari kalangan wanita, anak-anak, dan orang-orang yang tidak mampu keluar.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman,
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا (98)
Artinya:
“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita, maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah.” (QS. An-Nisa: 98)
Adapun yang mengutamakan bekerja kepada orang-orang kafir dan tinggal menetap Bersama mereka darpada bejerja dan beriqamah di tengah-tengah kaum muslimin, ia memandang kebolehan wala’ kepada mereka dan ridha terhadap agama mereka maka tidak syah lagi bahwa hal itu adalah murtad, keluar dari Islam.
Apabila ia melakukan hal yang demikian itu karena tamak terhadap dunia atau kekayaan yang melimpah di negara mereka dengan perasaan benci kepada agama mereka dan teap menjaga agamanya, maka hal itu diharamkan. Hl itu diharamkan dan dikhawatirkan membawa dampak buruk terhadap dirinya, yang akhirnya menjadikannya ridha dengan agama mereka.
Dikutip dari: Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Aqidatut Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff Al-Awwal – Ats-Tsalis – Al-Aly. Edisi terjemah: Alih Bahasa Syahirul Alim Al-Adib, Lc., Kitab Tauhid, (Jakarta: Ummul Qura, 2018), 135-137.
Thumbnail Source: Photo by Hiyang Pexels
Artikel Terkait:
Peduli Sesama Muslim