Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pajak Bentuk Ketaatan Kepada Pemimpin Negara

Bina-Qurani-Ketaatan-Kepada-Pemimpin-Negara
Pajak Bentuk Ketaatan Kepada Pemimpin Negara

Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 177 dikatakan bahwa di antara bentuk kebajikan adalah memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya. Ulama yang membolehkan pajak mangatakan bahwa pajak dapat dikategorikan sebagai pemberian harta yang dicintai di luar harta zakat.

Bahkan, diperkuat dengan hadis riwayat Imam al-Tirmidzi yang mengatakan bahwa di dalam harta itu ada kewajiban lain selain zakat. Berkaiatn dengan ayat tersebut, al-Qurṭubī menjelaskan bahwa para ulama sepakat seandainya umat Islam memiliki kebutuhan dan keperluan yang harus ditenggulangi, maka wajib hukumnya mengeluarkan harta untuk kebutuhan tersebut sekalipun sudah menunaikan zakat. Kemudian al-Qurṭubī memperkuat argumentasinya dengan menukil hadis sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain di luar zakat.[1]

Pemahaman para ulama yang membolehkan pajak berdasarkan QS. Al-Nisā’ ayat 59 adalah ayat tersebut memerintahkan orang-orang beriman untuk menaati pemimpin selama pemimpin memerintahkan pada kebaikan, kataatan, dan kemaslahatan. Ketika pajak yang ditetapkan oleh para pemimpin itu benar-benar untuk kemaslahatan bersama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islsm, maka wajib hukumnya untuk menaati kebijakan pemimpin.

Bina-Qurani-Ketaatan-Kepada-Pemimpin-Negara

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ketaatan Kepada Pemimpin Negara, Source: Photo by Haley Pexels

Berbeda halnya jika harta pajak yang dikumpulkan untuk digunakan pada hal-hal yang dilarang dalam agama Islam, maka tidak ada alasan menaati perintah pemimpin. Sebab ketaatan kepada pemimpin selama perintah pemimpin tersebut sesuai dengan ketetapan Allah S.W.T. dan Rasul-Nya. Adapun pemahaman para ulama yang membolehkan pajak berdasarkan QS. Al-Mā’idah ayat 2 adalah karena pajak dianggap sebagai bentuk soliditas sosial dan tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bersama.

 

==========

[1] Muhammad ibn ’Aḥmad al-Qurṭubī, al-Jāmi’ Li’aḥkām al-Qurān, (Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), 2, 162.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 63-64.

Thumbnail Source: Photo by Thirdman Pexels

Artikel Terkait:
Dalil Pembolehan Pajak

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #Pajak #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login