Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 177 dikatakan bahwa di antara bentuk kebajikan adalah memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya. Ulama yang membolehkan pajak mangatakan bahwa pajak dapat dikategorikan sebagai pemberian harta yang dicintai di luar harta zakat.
Bahkan, diperkuat dengan hadis riwayat Imam al-Tirmidzi yang mengatakan bahwa di dalam harta itu ada kewajiban lain selain zakat. Berkaiatn dengan ayat tersebut, al-Qurṭubī menjelaskan bahwa para ulama sepakat seandainya umat Islam memiliki kebutuhan dan keperluan yang harus ditenggulangi, maka wajib hukumnya mengeluarkan harta untuk kebutuhan tersebut sekalipun sudah menunaikan zakat. Kemudian al-Qurṭubī memperkuat argumentasinya dengan menukil hadis sesungguhnya dalam harta ada kewajiban lain di luar zakat.[1]
Pemahaman para ulama yang membolehkan pajak berdasarkan QS. Al-Nisā’ ayat 59 adalah ayat tersebut memerintahkan orang-orang beriman untuk menaati pemimpin selama pemimpin memerintahkan pada kebaikan, kataatan, dan kemaslahatan. Ketika pajak yang ditetapkan oleh para pemimpin itu benar-benar untuk kemaslahatan bersama dan tidak digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islsm, maka wajib hukumnya untuk menaati kebijakan pemimpin.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ketaatan Kepada Pemimpin Negara, Source: Photo by Haley Pexels
Berbeda halnya jika harta pajak yang dikumpulkan untuk digunakan pada hal-hal yang dilarang dalam agama Islam, maka tidak ada alasan menaati perintah pemimpin. Sebab ketaatan kepada pemimpin selama perintah pemimpin tersebut sesuai dengan ketetapan Allah S.W.T. dan Rasul-Nya. Adapun pemahaman para ulama yang membolehkan pajak berdasarkan QS. Al-Mā’idah ayat 2 adalah karena pajak dianggap sebagai bentuk soliditas sosial dan tolong-menolong dalam mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bersama.
==========
[1] Muhammad ibn ’Aḥmad al-Qurṭubī, al-Jāmi’ Li’aḥkām al-Qurān, (Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1988), 2, 162.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 63-64.
Thumbnail Source: Photo by Thirdman Pexels
Artikel Terkait:
Dalil Pembolehan Pajak