Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pajak Menurut Umer Chapra

Bina-Qurani-Pajak-Menurut-Umer-Chapra
Pajak Menurut Umer Chapra

Berkaitan dengan pajak, M. Umer Chapra sendiri berpendapat bahwa membayar pajak dalam negara Islam merupakan suatu kewajiban moral dan legal sebagai warga negara serta merupakan kewajiban negara   untuk memenuhi dua syarat: pertama, penerimaan pajak oleh pemerintah harus dianggap sebagai suatu amanah dan harus dipergunakan dengan baik, sungguh-sungguh, dan efisien demi kepentingan rakyat dan perbaikan kesejahteraan mereka; Kedua, negara harus mendistribusikan beban pajak secara adil kepada orang-orang yang mampu membayar pajak.

Untuk kondisi yang pertama hanya dapat terpenuhi jika ada auditing rekening publik, pertanggung jawaban pemerintah di hadapan parlemen, dan adanya hukuman bagi yang melanggar ini. Adapun untuk kondisi yang kedua hanya dapat terlaksana jika terdapat kebebasan pers untuk mengekspos perpajakan pemerintah dan kebijakan-kebijakan pengeluaran.[1]

M. Umer Chapra sangat menekankan prinsip keadilan, kemurahan, dan kemampuan dalam penetapan kewajiban pajak. Dia juga mengatakan agar jangan sampai kewajiban membayar pajak membuat rakyat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Prinsip-prinsip ini sangat ditekankan semua al-Khulafā’ al-Rāshidūn, terutama ‘Umar ibn al-Khaṭāb, ‘Alī ibn ’Abī Ṭālib, dan ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz. M. Umer Chapra juga menambahkan agar pajak selain harus adil, juga harus menghasilkan, tidak berdampak buruk pada dorongan bekerja, tabungan, dan investasi serta penerimaan yang memadai. Sehingga negara Islam dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.[2]

Bina-Qurani-Pajak-Menurut-Umer-Chapra

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pajak Menurut Umer Chapra, Source: Photo by Brayden Pexels

Syarat adil yang disampaikan oleh M. Umer Chapra dalam sistem perpajakan merupakan syarat mutlak dalam sistem keuangan negara dalam Islam. Tidak boleh ada seorang pun yang dibebankan kewajiban di luar kemampuannya dan tidak pula orang orang yang berhak atasnya melainkan ia mendapatkannya.

Adil dalam penetapan kewajiban rakyat kepada negara ini telah direalisasikan oleh al-Khulafā’ al-Rāshidūn dalam berbagai kebijakan keuangan negara. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Umar Chapra bahwa para al-Khulafā’ al-Rāshidūn telah menekankan agar kewajiban kharāj dipungut dengan cara yang adil, tidak melampaui batas kemampuan orang yang membayar atau menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka.[3]

 

==========

[1] M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia), 287.

[2] M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi, (Jakarta:  Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia, 2000), 295-296.

[3] M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendikia), 286.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 70-71.

Thumbnail Source: Photo by Veeterzy Pexels

Artikel Terkait:
Mengambil Cukai adalah Budaya Jahiliyah

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #Pajak #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login