Penjelasan yang disampaikan oleh M. Umer Chapra, Yūsuf al-Qarḍāwī, dan fatwa UEA untuk urusan Islam dan wakaf di atas menunjukkan bolehnya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan negara dan untuk membiayai kemaslahatan umum. Dasar pandangan ini adalah kebutuhan negara untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas negara dan untuk kemaslahatan umum.
Ketika negara tidak memiliki keuangan untuk melaksanakan tugasnya sebagai negara, maka kemungkinan keburukan dan kerusakan yang lebih besar akan terjadi. Sebab di antara tugas negara adalah menjamin keamanan dan ketentraman rakyatnya serta melaksanakan pembangunan untuk mewajudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga penetapan beban pajak dapat dikatakan sebagai langkah mengantisipasi terjadinya keburukan yang lebih besar dan ini sesuai dengan kaidah-kaidah fikih dalam agama Islam yang menyatakan “Menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil manfaat” dan juga sesuai dengan kaidah fikih “Kemudaratan harus dihilangkan” dan juga kaidah fikih “Kemudaratan membolehkan perkara-perkara yang terlarang” dan kaidah fikih “Keadaan darurat itu ditentukan sesuai dengan kadarnya”.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pajak Sebagai Sumber Pemasukan Negara, Source: Photo by Seyma Pexels
Kerusakan yang disebabkan ketidakmampuan negara melaksanakan tugas negara jauh lebih besar dibandingkan beban yang dipikul sebagian orang dari sebagian hartanya. Hanya saja kebutuhan yang dimaksudkan harus betul-betul sebagai kebutuhan negara, yaitu keuangan yang dipandang mutlak dibutuhkan demi mewujudkan maqāṣid sharī’ah.
Dalam hal ini, para pemimpin dan pejabat terkait harus memastikan bahwa pajak yang dibebankan pada rakyat hanya sesuai dengan kadar kebutuhan. Adapun jika beban kewajiban pajak tidak didasarkan pada kebutuhan negara, seperti untuk membiayai kemaslahatan umum atau tidak sesuai dengan tujuan dari maqāṣid sharī’ah, maka pajak dalam kondisi seperti ini bukanlah pajak yang diperbolehkan.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 59-60.
Thumbnail Source: Photo by Ali Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Pajak Menurut UEA