Bersiwak (menggosok gigi) itu disunnahkan dalam segala keadaan, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Bersiwak sangat disunnahkan sekali dalam tiga hal, yaitu: (1) Ketika bau mulut berubah karena sudah terlalu lama tidak makan maupun minum dan selainya. (2) ketika bangun tidur. (3) ketika akan mengerjakan sholat.
Penjelasan:
(1). An-Nasa’i Raḥimahullāh dan perawi lain meriwayatkan hadis dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi Wa sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu menyucikan mulut dan mendatangkan keridhoan Allah.” (HR. Bukhari dalam Hadist muallaq)
Siwak adalah alat untuk menggosok gigi. Maksud hadis ini adalah memakai siwak. Memakai sesuatu yang kasar untuk menghilangkan kotoran di gigi juga dinilai sebagai sunah. Namun demikian, memakai kayu arak yang terkenal untuk menggosok gigi adalah lebih baik.
(2). Setelah tergelincirnya matahari, orang yang berpuasa makruh bersiwak. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi Wa sallam beliau bersabda:
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Bau Mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah dari pada bau minyak kasturi”
Biasanya, berubahnya bau mulut orang yang berpuasa tidak terjadi kecuali setelah tergelincirnya matahari. Memakai siwak akan menghilangkan baunya. Oleh karena itulah, ia dimakruhkan.
(3). Bukhari dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan hadis bahwa Hudzaifah Ibnul Yaman Raḍiallāhu ‘Anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
“Jika Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi Wa sallam bangun malam, beliau menggosok giginya dengn siwak.”
Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa apabila Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi Wa sallam tidur di malam hari maupun siang hari, kemudian bangun, beliau pasti menggosok gigi dengan siwak sebelum wudhu.
(4). Disunnahkan bersiwak ketika akan salat, begitu juga ketika berwudhu. Bukahri dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu dari Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi Wa sallam beliau bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah saya perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan mengerjakan salat.”
Dalam hadis riwayat Ahmad:
لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Pastilah saya perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali akan berwudhu.”
Kata (لَأَمَرْتُهُمْ) menunjukkan perintah wajib. Ini adalah dalil sunah muakkadah.
Dikutip dari: Muṣthafā Dīb al-Bughā, al-Tadhhīb Fi Adillahti al-Ghāyah Wa al-Taqrīb, (Beirūt: Dār Ibn Kathīr, 1989), 14-15.
#Abu Shuja' #Fikih #Mazhab Syafii #Siwak