Perkara-perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu: (1). Adanya sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan dengan sengaja, (2). Adanya sesuatu yang masuk ke dalam lobang bagian kepala dengan sengaja, (3). Menyuntikkan obat ke salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (4). Muntah dengan sengaja, (5). Bersetubuh dengan sengaja, (6). Keluar mani karena mubasyarah (bermesraan dan bercumbu tanpa bersetubuh), (7). Haidh, (8). Nifas, (9). Gila, dan (10). Murtad.
Dikutip dari: Muṣthafā Dīb al-Bughā, al-Tadhhīb Fi Adillahti al-Ghāyah Wa al-Taqrīb, (Beirūt: Dār Ibn Kathīr, 1989), 103.
#Abu Shuja' #Fikih Puasa #Fikih Ramadan #Fikih #Mazhab Syafii #Puasa Ramadan #Puasa