Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pembatal-Pembatal Wudu Menurut Mazhab Syafii

Ada enam hal-hal yang dapat membatalkan wudu, yaitu: (1). Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar). (2). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah. (3). Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit. (4). Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. (5). Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. (6). Menyentuh lingkaran dubur manusia berdasarkan pendapat baru.

Penjelasan:

(1). Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran buang air besar) membatalkan wudu berdasarkan dalil-dalil berikut. Allah Subānahu Wa Ta’ālā berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air.”(QS. Al-Ma’idah [5]: 6). Maksudnya adalah kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Abu Hurarairah Raiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah allallāhu ‘alaihi Wa sallam bersbada:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah Subānahu Wa Ta’ālā tidak menerima salat salah seorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai berwudu.”

Salah seorang penduduk Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu wahai Abu Hurarairah?” Abu Hurairah Raiallāhu ‘Anhu Menjawab, “Kentut, yang ringan maupun yang bersuara keras.” Dari sebab yang disebutkan ini maka diqiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur walapun yang keluar itu suci.

(2). Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah dapat membatalkan wudu ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainyya dari Ali Raiallāhu ‘Anhu, bahwa Rasulullah allallāhu ‘alaihi Wa sallam bersabda:

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Kedua mata adalah pengawas dubur. Barangsiapa yang tertidur, hendaklah dia berwudhu.”

Artinya, ketika bangun, seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirirnya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar. Tidur dengan meletakkan pantat di tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apapun. Wudhunya tidak batal karena karena dia merasakan apa yang keluar. Hilangnya kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.

(3). Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudu berdasarkan firman Allah Subānahu Wa Ta’ālā tentang ayat wudhu:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kalian menyentuh perempuan.” (QS. al-Maidah [5]: 6)

(4). Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam hadis yang lima dari Bisrah binti Shafwan Raiallāhu ‘Anhu, bahwa Nabi Subānahu Wa Ta’ālā bersabda, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka janganlah mendirikan salat smapai berwudu.” Tirmidzi menilai ahīh hadis ini. Dalam riwayat Nasa’i, “Berwudhu jika menyentuh kemaluan.”. Ini mencakup diri sendiri dan orang lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Habibah Raiallāhu ‘Anhā:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka hendaklah dia berwudu.”

Ini mencakup laki-laki dan perempuan sebagaimana mencakup qubul dan dubur.

(5). Batalnya wudu orang yang menyentuh lingkaran dubur manusia merupakan pendapat baru (qoul jadīd). Maksudnya adalah pendapat Imam Syafii di Mesir, baik dalam bentuk karangan maupun fatwa. Pendapat ini diamalkan terus kecuali masalah-masalah yang ditarjih Oleh para imam madzhab terdahulu dan diungkapkan nashnya.

Dikutip dari: Muthafā Dīb al-Bughā, al-Tadhhīb Fi Adillahti al-Ghāyah Wa al-Taqrīb, (Beirūt: Dār Ibn Kathīr, 1989), 22-23.

TAGS
#Abu Shuja' #Fikih #Mazhab Syafii #Pembatal Wudhu
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login