Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Pembatal Wudhu

Bina-Qurani-Pembatal-Wudhu
Pembatal Wudhu

Di antara perkara-perkara yang menjadi pembatal wudhu antara lain adalah:

1. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan yaitu Qubul dan Dubur

Keluarnya segala sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur baik berupa air kencing, kotoran (tinja), atau angin (kentut). Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya:

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6)

Ketika gha’ith dalam ayat di atas adalah kiasan dari buang air, baik kecil maupun besar.

Dikecualikan bagi mereka yang menderita penyakit beser (sering kencing) atau buang angin tanpa disadari. Untuk orang seperti ini dihukumi sebagaimana wanita yang istihadhah mengeluarkan darah penyakit.

Bina-Qurani-Pembatal-Wudhu

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pembatal Wudhu, Source: Photo by GS Image

2. Keluar Mani, Madzi, dan Wadi

Dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu ia berkata tentang cara bersuci dari mani, madzi, dan wadi. “Mani disucikan dengan mandi, adapun madzi dan wadi cukup dengan mencuci kemaluanmu kemudian berwudhulah seperti wudhu sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi)

Pertanyaannya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita juga membatalkan wudhu?

Jawabannya:

  • Jika cairan tersebut keluar menyertai syahwat yang memuncak atau ketika hasrat ‘bercampur’ menggelora, maka cairan tersebut adalah madzi. Hukumnya sama dengan madzi pada laki-laki, yaitu membatalkan wuhdu dan kemaluan harus dibersihkan atau dicuci.
  • Jika cairan yang dimaksud keluar sepanjang waktu dan semakin banyak ketika hamil, maka cairan tersebut tidak membatalkan wudhu karena beberapa alasan. Pertama, cairan ini banyak terdapat pada wanita, bahkan pada zaman Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak ditemukan riwayat Nabi memerintahkan para wanita tersebut berwudhu. Kedua, jalan keluar cairan ini berbeda dengan jalan keluar air seni. Ketiga, terdapat sebagian ahli fiqih bahwa setiap apa yang keluar dari dua lubang pembuangan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu tidaklah disandarkan kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, tidak juga termasuk ijma’ atau kesepakatan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita sepanjang waktu dan semakin banyak ketika bekerja keras, banyak berjalan, dan hamil, tidak membatalkan wudhu.

3. Tidur Pulas Hingga Hilang Kesadaran

Berdasarkan hadits Shafwan bin Assal, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk tidak melepas khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam jika berada dalam keadaan safar, baik karena buang air besar, buang air kecil atau tidur, kecuali junub.” (HR. Ahmad)

Tidur secara mutlak tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah tidur pulas yang benar-benar membuat dirinya tidak sadar. Membatalkan wudhu karena orang yang tertidur pulas tidak menyadari atau tidak merasa apakah ia buang angin, buang air kecil, atau hal-hal lain yang membatalkan.

4. Hilangnya Kesadaran karena Mabuk, Pingsan, atau Gila

Menurut ijma’, hilang kesadaran karena sebab-sebab di atas dapat membatalkan wudhu, karena hilangnya kesadaran dengan sebab di atas lebih parah daripada hilangnya kesadaran karena tertidur.

Bina-Qurani-Pembatal-Wudhu

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pembatal Wudhu, Source: Photo by Oleg Pexels

5. Menyentuh Kemaluan tanpa Penghalang

Menyentuh kemaluan tanpa penghalan baik dengan atau tanpa syahwat merupakan salah satu perkara pembatal wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ، فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ

Artinya:

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu. Begitu juga dengan wanita, barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad)

Peringatan Penting Berdasarkan Jami’ Ahkamin Nisa:

  • Yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan tanpa kain penghalang. Jika menyentuhnya dengan perantaraan sapu tangan, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.
  • Seorang isteri yang menyentuh kemaluan suaminya, maka wudhunya batal menurut jumhur. Sebagian ulama mengatakan tidak batal, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Tetapi pendapat jumhur tadi lebih hati-hati.
  • Seorang wanita yang menyentuh duburnya, maka wudhunya tidak batal, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Alasan lain, dubur bukanlah farji atau kemaluan dan tidak ada qiyas dalam masalah ini.
6. Makan Daging Unta

Berdasarkan hadits Al-Bara’ bin ‘Azib Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata bahwa “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Berwudhulah kalian karena makan daging unta dan kalian tidak perlu berwudhu karena makan daging kambing.” (HR. Abu Daud)

Jumhur ulama berpendapat bahwa berwudhu setelah makan daging unta tidak wajib, tetapi hanya dianjurkan. Akan tetapi pendapat yang menyatakan wajib berwudhu dan makan daging unta membatalkan wudhu adalah pendapat yang lebih kuat.

Thumbnail Source: Photo by GS Image

Artikel Terkait:
Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login