Di antara perkara-perkara yang menjadi pembatal wudhu antara lain adalah:
Keluarnya segala sesuatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur baik berupa air kencing, kotoran (tinja), atau angin (kentut). Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya:
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah: 6)
Ketika gha’ith dalam ayat di atas adalah kiasan dari buang air, baik kecil maupun besar.
Dikecualikan bagi mereka yang menderita penyakit beser (sering kencing) atau buang angin tanpa disadari. Untuk orang seperti ini dihukumi sebagaimana wanita yang istihadhah mengeluarkan darah penyakit.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pembatal Wudhu, Source: Photo by GS Image
Dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhu ia berkata tentang cara bersuci dari mani, madzi, dan wadi. “Mani disucikan dengan mandi, adapun madzi dan wadi cukup dengan mencuci kemaluanmu kemudian berwudhulah seperti wudhu sebelum shalat.” (HR. Al-Baihaqi)
Pertanyaannya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita juga membatalkan wudhu?
Jawabannya:
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita sepanjang waktu dan semakin banyak ketika bekerja keras, banyak berjalan, dan hamil, tidak membatalkan wudhu.
Berdasarkan hadits Shafwan bin Assal, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada kita untuk tidak melepas khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam jika berada dalam keadaan safar, baik karena buang air besar, buang air kecil atau tidur, kecuali junub.” (HR. Ahmad)
Tidur secara mutlak tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah tidur pulas yang benar-benar membuat dirinya tidak sadar. Membatalkan wudhu karena orang yang tertidur pulas tidak menyadari atau tidak merasa apakah ia buang angin, buang air kecil, atau hal-hal lain yang membatalkan.
Menurut ijma’, hilang kesadaran karena sebab-sebab di atas dapat membatalkan wudhu, karena hilangnya kesadaran dengan sebab di atas lebih parah daripada hilangnya kesadaran karena tertidur.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Pembatal Wudhu, Source: Photo by Oleg Pexels
Menyentuh kemaluan tanpa penghalan baik dengan atau tanpa syahwat merupakan salah satu perkara pembatal wudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ، فَلْيَتَوَضَّأْ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ مَسَّتْ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ
Artinya:
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu. Begitu juga dengan wanita, barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ahmad)
Peringatan Penting Berdasarkan Jami’ Ahkamin Nisa:
Berdasarkan hadits Al-Bara’ bin ‘Azib Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata bahwa “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Berwudhulah kalian karena makan daging unta dan kalian tidak perlu berwudhu karena makan daging kambing.” (HR. Abu Daud)
Jumhur ulama berpendapat bahwa berwudhu setelah makan daging unta tidak wajib, tetapi hanya dianjurkan. Akan tetapi pendapat yang menyatakan wajib berwudhu dan makan daging unta membatalkan wudhu adalah pendapat yang lebih kuat.
Thumbnail Source: Photo by GS Image
Artikel Terkait:
Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu