Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penerapan Ekonomi Pancasila

Bina-Qurani-Penerapan-Ekonomi-Pancasila
Penerapan Ekonomi Pancasila

Secara umum, Indonesia menerapkan ekonomi Pancasila kompatibel dengan ekonomi Islam. Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Sri Edi Swasono dalam bukunya. Hal itu dibuktikan bahwa lembaga zakat, lembaga wakaf, dan lembaga keuangan syariah tumbuh subur di Indonesia yang merupakan salah satu instrumen pembangunan nasional, dalam rangka untuk memeratakan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, sinergitas lembaga keuangan Islam berkontribusi untuk meningkatkan sektor riil dan mengurangi kemiskinan serta pengangguran.

Namun, yang terjadi justru yang terjadi adalah sebaliknya bahwa ketimpangan sosial di Indonesia masih terjadi dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, terutama fakir miskin. Untuk itu penulis berusaha memecahkan permasalahan aktualisasi keuangan publik Islam di Indonesia yang tidak berjalan dengan maksimal. Berdasarkan teori Chapra bahwa sinergitas antara keuangan negara modern dan keuangan publik Islam dapat mensejahterakan rakyat.

Penjelasan-penjelasan di atas menunjukkan bahwa paham Welfare State yang dianut negara-negara modern dan sistem ekonomi Islam memiliki perbedaan yang mendasar dan prinseip. Welfare State berorientasi pada kesejahteraan material semata, sedangkan sistem ekonomi Islam mengimplementasikan kesejahteraan material dan spiritual sekaligus. Dengan demikian, kesejahteraan dalam sistem ekonomi Islam adalah kesejahteraan yang seimbang antara kesejahteraan duniawi dan ukhrawi.

Bina-Qurani-Penerapan-Ekonomi-Pancasila

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Penerapan Ekonomi Pancasila, Source: Photo by Athena Pexels

Hal ini sebagaimana yang disimpulkan oleh Muhaimin,[1] Ariza Fuadi,[2] dan Agus Purnomo[3] adalam penelitiannya bahwa perbedaan konsep Welfare State dengan sistem ekonomi Islam sangat mendasar dan prinsip. Manifestasi sistem ekonomi Islam mencakup nilai ekonomi, nilai spiritual, sosial, dan politik islami. Bahkan, konsep Welfare State yang dianut dan diterapkan oleh negara-negara modern mengalami kegagalan-kegagalan dan menghadapi krisis-krisis, seperti kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan, pengangguran, defisit fiskal, dan lain-lain.

Kesimpulan tersebut juga dibenarkan oleh Sukron Kamil yang mengatakan resesi ekonomi yanga melanda negara-negara maju yang menganut sistem ekonomi Welfare State, seperti Swedia, Norwegia, Denmark, Filandia, dan Belanda, pada tahun 1970-an memperlihatkan kegagalan sistem Welfare State dan bahkan dianggap sebagai sebab utama kemerosotan ekonomi. Kemudian Sukron Kamil mengutip apa yang disampaikan oleh Milton Friedman bahwa Welfare State ini menyebabkan peningkatan pajak, intervensi pasar, menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketergantungan kelas bawah, boros, tidak efisien, dan bersifat birokratik.[4]

 

==========

[1] Muhaimin, “Islam dan Welfare State (Sebuah Analisis Perbandingan)”, at-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi: (2015), Vol.6, No.1, 75-82.

[2] Ariza Fuadi, “Negara Kesejahteraan (Walfare State) Dalam Pandangan Islam dan Kapitalisme”, Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia: (2015), Vol.5, No.2, 13-31.

Ariza Fuadi mengatakan dalam kesimpulan tulisannnya bahwa konsep kesejahteraan dalam Islam belum teruji di suatu negara dan tidak memiliki bukti riil akan keberhasilannya atas korelasi antara kebijakan politik dan ekonomi dalam suatu negara. Kesimpulan tersebut jauh dari kebenaran dan melupakan sejarah Islam. Khususnya sistem ekonomi Islam yang pernah diterapkan pada masa al-Khulafā’ al-Rāshidūn. Hal ini sebagai ditunjukkan riwayat-riwayat yang mashūr berikut yang menunjukkan bahwa penerapan sistem ekonomi Islam dengan benar akan menciptakan kesejahteraan:

Pertama, Kesejahteraan rakyat terwujud pada masa khalifah ‘Umar ibn al-Khaṭāb. Yaitu pada saat Mu’ādz ibn Jabal sebagai gubernur Yaman mengirimkan sepertiga sisa harta zakat ke Bayt al-Māl Pusat. ‘Umar mengembalikan harta zakat tersebut untuk digunakan pengentasan kemiskinan di Yaman. Kemudian Muadz ibn Jabal mengirimkannya kembali setengah dari surplus harta zakat ke pemerintahan pusat pada tahun kedua disebabkan tidak ada lagi mustahik di Yaman. Hal ini menunjukkan bukti sistem ekonomi Islam telah berhasil diterapkan pada masa al-Khulafā’ al-Rāshidūn.

Kedua, kesejahteraan tercipta pada masa Uthmān sebagaimana dikatakan oleh Hasan al-Bashri, “Hampir setiap hari orang-orang ketika itu berbagi harta benda. Sampai-sampai ada yang memanggil-manggil: kesinilah wahai para hamba Allah, ambil madu bagianmu! Kesinilah wahai para hamba Allah! Ambil harta benda bagianmu.” Lihat, ‘‘Uthmān ibn Muhammad al-Khamīs, Ḥuqbah Min al-Tārīkh, (Iskandariyah: Dār al-Imān, 1999), 91.

Ketiga, Kesejahteraan terwujud pada masa ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz yang hanya menjabat 2.5 tahun saja sebagaimana yang disampaikan oleh Yahya ibn Sa’id bahwa kondisi tidak ditemukannya kaum fakir miskin yang berhak menerima zakat di Afrika ini karena keadilan ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz. Akhirnya beliau menggunakan harta zakat tersebut untuk memerdekakan budak. Riwayat Yaḥya bin Sa’īd menggambarkan kondisi ekonomi pada masa khilafah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Azīz. Harta zakat pada zaman beliau melebihi kebutuhan rakyat. Sehingga orang yang termasuk kategori berhak menerima zakat tidak ada. Lihat, Abdullah Nasih Ulwan, Panduan Lengkap dan Praktis Zakat Dalam Empat Mazhab, (Jakarta: Gadika Pustaka, 2011), 14.

[3] Agus Purnomo, “Islam dan Konsep Welfare State Dalam Ekonomi Islam”, al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Islam: (2015), Vol.2, No.2, 99-108.

[4] Sukron Kamil, Ekonomi Islam, Kelembagaan, dan Konteks Keindonesiaan Dari Politik Makro Ekonomi Hingga Realisasi Mikro, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016), 11.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 74-76.

Thumbnail Source: Photo by Rostislav Pexels

Artikel Terkait:
Enam Prinsip Belanja Publik

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #Pajak #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login