Pada tahun 9 hijriah saat terjadinya perang Tabuk diturunkan surat al-Taūbah ayat 29 yang menetapkan syariat jizyah. Pada saat itu ada rombongan dari Najrān yang mendatangi Nabi S.A.W. dan beliau menetapkan jizyah atas utusan Najrān tersebut. Maka, Utusan Najrān adalah kelompok yang pertama kali membayar jizyah.
Penetapan jizyah berkaitan dengan diturunkannya Alquran surat at-Taūbah ayat 29 yang merupakan perintah pertama dalam memerangi ’Ahlu al-Kitāb setelah urusan dengan kaum musyrikin selesai dan jazirah Arab sudah berada di bawah kekuasaan kaum muslimin.[1] Allah S.W.T. berfirman dalam surat al-Taubah ayat 29:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah). (Yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. al-Taūbah [9]: 29)[2]
Menurut Ibnu Kathīr bahwa ayat ini merupakan ayat pertama kali yang memerintahkan kaum muslimin memerangi ’Ahlu al-Kitāb, Yahudi dan Nashrani, setelah urusan kaum musyrikin selesai dan di Jazirah Arab mulai stabil. Peristiwa ini terjadi pada tahun 9 hijriah. Rasulullah S.A.W. langsung menyambut perintah tersebut dengan mempersiapkan diri dan menyeru para sahabat-sahabatnya untuk mempersiapkan diri pula serta mengajak rakyat di daerah-daerah pinggiran kota untuk ikut serta. Sehingga terkumpullah pasukan pada saat itu kurang lebih sekitar 30000 personil. Rasulullah S.A.W. beserta pasukannya berangkat menuju negeri Syam untuk memerangi pasukan Romawi.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Penetapan Syariat Jizyah, Source: Photo by Nurefsan Pexels
Rasulullah S.A.W. beserta pasukannya singgah di Tabuk hingga 20 hari dan melakukan shalat istikharah, kemudian memutuskan untuk kembali ke Madinah. Ibnu Kathīr juga menjelaskan bahwa surat al-Taūbah ayat 29 ini dijadikan dalil oleh sebagaian ulama bahwa jizyah dipungut dari orang-orang ’Ahlu al-Kitāb dan yang semisalnya, seperti orang-orang Majusi. Menurut Ibnu Kathīr bahwa pandangan tersebut dianut oleh Muhammad ibn Idrīs al-Shāfi’ī dan ’Aḥmad ibn Ḥanbal. Sedangkan ’Abū Ḥanīfah berpandangan bahwa jizyah dipungut dari semua orang non muslim yang bukan Arab, kecuali dari orang-orang ’Ahlu al-Kitāb. Adapun Mālik ibn ’Anas berpandangan bahwa jizyah dipungut dari semua orang kafir, baik ’Ahlu al-Kitāb, Majusi, maupun penyembah berhala dan lain-lain.[3]
==========
[1] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma’ād Fi Hadyi Khair al-‘Ibād, (Beirūt: Muasasah al-Risālah, 2008), 208, ’Abū al-Fidā’ Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr, Tafsīr al-Qurān al-‘Aẓīm, Taḥqīq Samī ibn Muhammad al-Salāmah, (Riyāḍ: Dār Ṭayyibah, 1999), 4, 58-66, dan Ṣafiyyu al-Raḥmān al-Mubārakfūrī, al-Miṣbāh al-Munīr Fi Tahdhīb Tafsīr Ibn Kathīr, (Riyāḍ: Mu’asasah Muntadā, 2017), 561-563.
[2] Yayasan Penyelenggara Penerjemah al-Qur’an, Mushaf al-Qur’an Terjemah, (Jakarta: al-Huda Kelompok Gema Insani, 2005), 192.
Sayyid Sābiq menyebutkan dua hadis sebagai dalil pensyariatan jizyah. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dalam kitab Ṣahīh-nya bahwa ‘Abd al-Raḥmān bin ‘Auf meriwayatkan bahwa Nabi S.A.W. mengambil jizyah dari kaum Majusi Hajar. Al-Tirmidhī juga meriwayatkan dalam kitab Sunan-nya bahwa Nabi S.A.W. memberlakukan jizyah kepada kaum Majusi dari Bahrain. ‘Umar r.a. mengambil jizyah dari Persia, sedangkan Utsman r.a. mengambil jizyah dari kaum Barbar. Sayyid Sābiq, Fiqh al-Sunnah, Takhrīj Hadis Muhammad Nāṣiruddīn al-Albānī, (Beirūt: Mu’asasah al-Risālah, 2003), 3, Hal.106.
[3] ’Abū al-Fidā’ Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr, Tafsīr al-Qurān al-‘Aẓīm, Taḥqīq Sāmī ibn Muhammad al-Salāmah, (Riyāḍ: Dār Ṭayyibah, 1999), 4, 132-133.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 39-41.
Thumbnail Source: Photo by Aymene Pexels
Artikel Terkait:
Hukum Harta Fay